
MATA-RAKYAT.COM, Kota Blitar – Kembalinya aktivitas judi sabung ayam di Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Kota Blitar diduga kuat ada oknum aparatur penegak hukum (APH) yang menjadi beking didalamnya. Senin, 22/09/2025.
Dari hasil investigasi awak media, sosok inisial Pak DHU, (sebutannya), menjadi pengelola atau bandar dalam kegiatan judi sabung ayam. Salah seorang warga menuturkan, dengan adanya aktivitas judi sabung ayam di Desa Kauman membuat beberapa masyarakat gerah.
“Sebenarnya warga sekitar juga gerah melihat lingkungan kami dipakai perjudian sabung ayam. Kita hanya warga biasa mau lapor juga takut,” ucap seorang warga yang minta identitasnya disembunyikan saat dikonfirmasi, (22/09).
Warga menuntut ada tindakan secara tegas dari APH setempat, khususnya Polresta Blitar untuk menutup lokasi perjudian di Desa Kauman. “Peran APH setempat dipertanyakan, kenapa sampai dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
Kegiatan judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi hukuman dan denda yang diatur dalam ketentuan hukum pidana Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian di Indonesia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000 bagi pelaku yang menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi tanpa izin. Pasal ini mendefinisikan permainan judi sebagai permainan yang kemungkinan untungnya lebih bergantung pada untung-untungan, serta memberikan sanksi bagi penyelenggara dan pemain judi.
Menidaklanjuti temuan tersebut, tim awak media akan mengkonfirmasi dan melaporkan ke Polresta Blitar untuk segera menindak tegas para pelaku dan oknum APH yang menjadi beking didalamnya. (Red)

Tinggalkan Balasan