Bandung Barat – Peredaran obat keras daftar G di Kabupaten Bandung Barat kian meresahkan. Aktivitas haram ini terkesan kebal hukum, karena meski berlangsung secara terang-terangan, aparat seolah menutup mata.

Pantauan di lapangan serta keterangan yang berhasil dihimpun awak media, mengungkap beberapa titik yang diduga menjadi sarang peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol.

Salah satu lokasi yang disinyalir kuat menjadi basis peredaran berada di Jalan Raya BBS 1, Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Saat awak media mencoba melakukan wawancara, dua orang pria yang mengaku bernama Zul dan Ahyar dengan gamblang menyebut bahwa bisnis tersebut milik seorang “bos” bernama Boy.

Lebih mengejutkan lagi, mereka secara terbuka menjelaskan bahwa aktivitas itu telah berjalan cukup lama dengan omzet harian mencapai angka fantastis.

“Kalau hari Minggu memang sepi, omzet sekitar Rp5 juta per hari,” ungkap Ahyar tanpa ragu, Minggu (24/8/25).

Tak berhenti di situ, Zul menambahkan bahwa bisnis tersebut dikendalikan oleh seorang koordinator bernama Iskandar, yang diduga menjadi otak pengendali lapangan.

Praktik ilegal dengan keuntungan jutaan rupiah per hari ini jelas menampar wajah penegakan hukum di Bandung Barat.

Masyarakat pun mempertanyakan, sampai kapan aparat membiarkan peredaran obat keras ini terus berlangsung, sementara generasi muda menjadi korban utama dari bisnis kotor tersebut.

(Tim liputan)