Mata-Rakyat.com – Bandung Barat – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan oleh terduga pengedar obat keras di Kabupaten Bandung Barat semakin berbuntut panjang. Korban, Sri Panuntun, wartawan media Eksposelensa.com sekaligus Anggota Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat (PJPM), secara resmi melaporkan pelaku bernama Agus ke Polres Cimahi. Laporan disertai penunjukan kuasa hukum untuk mengawal proses hukum, Minggu (24/8/25).
Dalam laporan polisi bernomor STTLP/858/VIII/2024/SPKT/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, Sri Panuntun menuturkan peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/8/2025) di sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi toko obat ilegal di Kp. Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Saat mencoba melakukan konfirmasi terkait aktivitas ilegal tersebut, Agus diduga berupaya merampas ponsel korban. Perlawanan korban justru berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan jempol tangan kirinya mengalami pembengkakan.
“Agus dengan sengaja merampas handphone saya, lalu mengenai bambu yang membuat jempol tangan kiri saya bengkak,” ungkap Sri Panuntun dalam laporannya.
Untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum, Sri Panuntun memberikan kuasa penuh kepada kantor hukum Galih Faisal, S.H., M.H., yang tak lain merupakan Ketua Umum PJPM.
Penunjukan kuasa hukum ini diharapkan memperkuat posisi korban sekaligus menekan pihak kepolisian agar serius mengusut kasus, tidak hanya sebatas pada tindak penganiayaan, melainkan juga membongkar jaringan peredaran obat keras yang semakin meresahkan di Bandung Barat.
Kuasa hukum korban, Galih Faisal, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak hanya menuntut keadilan atas penganiayaan yang dialami klien kami, tetapi juga mendesak aparat kepolisian untuk membongkar jaringan peredaran obat keras yang selama ini merajalela. Kasus ini adalah pintu masuk untuk membersihkan Bandung Barat dari peredaran obat keras ilegal,” tegas Galih.
(Red)

Tinggalkan Balasan