“Dana Desa Tetesingi Rp 2,43 Miliar Diduga Bermasalah, Pemuda LIRA Sultra Desak Kejati Audit Khusus Oknum Kades”

 

Tetesingi, 11 Juli 2025 — Pengelolaan Dana Desa Tetesingi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan data terakhir per 11 Juli 2025, pagu Dana Desa Tetesingi tahun anggaran 2024 sebesar Rp 871.690.000 dengan realisasi penyaluran 100%. Namun sejumlah item penggunaan anggaran dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Rincian anggaran 2024 memperlihatkan berbagai pos belanja, mulai dari operasional pemerintahan desa Rp 22,5 juta, pengembangan sistem informasi desa Rp 18 juta, pembangunan jalan usaha tani Rp 71,5 juta, hingga bantuan perikanan Rp 154 juta. Selain itu, terdapat alokasi besar untuk pemeliharaan balai desa Rp 237,9 juta serta pembangunan sanitasi permukiman Rp 113,2 juta.

Jika menilik tahun sebelumnya, dana desa Tetesingi juga cukup besar. Tahun 2023, desa ini menerima Rp 845,5 juta, sementara tahun 2022 sebesar Rp 719,6 juta. Dalam laporan itu, terdapat beberapa kegiatan dengan angka yang terbilang signifikan, seperti pembangunan prasarana jalan desa, posyandu, hingga program keadaan mendesak yang masing-masing menyerap ratusan juta rupiah.

Dengan demikian, total dana desa Tetesingi dari 2022–2024 mencapai Rp 2.436.868.000.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara, Indra Dapa Saranani, menyuarakan kecurigaan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa Tetesingi. Ia menilai beberapa kegiatan yang dilaporkan tidak sebanding dengan kondisi faktual di lapangan.

> “Kami menyoroti adanya dugaan kuat penyimpangan. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru dijadikan ajang memperkaya diri. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra segera melakukan audit khusus, sekaligus membatalkan surat bebas temuan yang pernah dikeluarkan Inspektorat Konawe Selatan terhadap oknum Kades Tetesingi,” tegas Indra.

Lebih lanjut, Pemuda LIRA Sultra menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat penegakan hukum apabila tidak ada tindakan serius dari aparat penegak hukum.

Dengan akumulasi dana desa Tetesingi sejak 2022 hingga 2024 yang mencapai lebih dari Rp 2,4 miliar, publik kini menanti transparansi dan keseriusan aparat hukum dalam memastikan pengelolaan anggaran benar-benar berpihak pada rakyat.(Red)