“Ruko kosong Dijadikan Tempat Jual Obat Keras Golonga G di Kecamatan Parung”
Kabupaten Bogor – Sebuah ruko kosong menjadi sarang peredaran obat keras golongan G di Jalan Haji Mawi Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/09/25).
Ketika kami tim awak media melintas dan mencurigai adanya aktifitas muda mudi yang ramai berdatangan diruko tersebut, kami pun mendatangi ruko untuk mengkonfirmasi kepada penjaga toko, dan benar adanya penjualan obat keras type G jenis Tramadol dan Hexymer.
Setelah kami tim awak media mewawancarai penjaga toko tersebut yang bernama Dimitri “Udah bang gausah sorot-sorot atau vidioin kami begitu, nanti kita ngobrol aja,”ujar Dimitri.
Tidak sampai disitu Dimitri pun mengatakan ia jual obat jenis Tramadol perbutir seharga 5rb sedangkan perlembarnya ia jual 35rb, dan untuk jenis Hexymer ia jual perklip isi enam butir seharga 10rb.
Setelah kami menunggu beberapa saat, datanglah seseorang yang mengaku sebagai orang lapangan disitu yang berinisial GT, GT pun mengajak kami kerumahnya untuk ngobrol-ngobrol santai.
Padahal menjual obat keras golongan tertentu tanpa izin edar itu sudah di atur di Pasal peredaran obat keras tanpa izin edar adalah Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 197 UU 36/2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Selain itu, Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 juga melarang siapa pun yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat.
Dengan adanya temuan ini. Kami tim awak media berharap sekali agar aparatur WILKUM (wilayah hukum) setempat bisa menindak tegas dengan adanya peredaran bisnis haram tersebut.

Tinggalkan Balasan