“Jeritan Buruh dan Ancaman Polusi dari Usaha Peleburan Timah Diduga Ilegal di”

 

Legok, Tangerang – Sebuah usaha peleburan timah yang berlokasi di kawasan Kampung Bojong, Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam setelah munculnya keluhan terkait kondisi kerja karyawan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Selain diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas, perusahaan tersebut juga dilaporkan memberikan upah yang jauh di bawah standar kelayakan.

Menurut penuturan salah seorang pekerja paruh baya yang meminta namanya dirahasiakan, ia telah bekerja di tempat tersebut selama lima tahun dengan kondisi yang memprihatinkan. Pria yang merupakan warga asli setempat ini mengaku hanya menerima upah harian sebesar Rp 110.000.

“Saya kerja di sini sudah lima tahun. Masuk jam 8 pagi, pulangnya jam 5 sore, dibayarnya Rp 110 ribu per hari,” ungkapnya saat diwawancarai di lokasi kerjanya, Kamis (18/9/2025).

Dari informasi yang dihimpun, usaha peleburan timah ini mempekerjakan sekitar sembilan orang karyawan. Usaha tersebut dimiliki oleh seorang pria asal Medan dengan inisial AS, yang akrab disapa “Lay” atau “Om”. Namun, saat ditanya mengenai izin dan legalitas perusahaan, para pekerja mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.

“Untuk pemiliknya orang Medan, panggilannya Om Lay. Soal izin-izin perusahaan, kami kurang paham,” tambah sumber tersebut.

Persoalan tidak hanya datang dari sisi ketenagakerjaan. Aktivitas peleburan timah ini juga dilaporkan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Sejumlah warga mengeluhkan bau tidak sedap dan asap pekat yang kerap muncul dari lokasi usaha, yang diduga kuat menjadi sumber pencemaran udara.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPC Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS), Teguh, angkat bicara. Ia menyatakan telah menerima aduan dari masyarakat dan mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak.

“Kami telah menerima sejumlah laporan dan keluhan dari masyarakat sekitar mengenai bau menyengat dan asap yang ditimbulkan dari aktivitas peleburan tersebut,” ujar Teguh. “Ini adalah indikasi serius adanya potensi pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan kesehatan warga dalam jangka panjang.”

Teguh menambahkan, pihaknya meminta dinas terkait untuk tidak tinggal diam. “Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait untuk segera turun ke lokasi, melakukan inspeksi mendadak, dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran, baik dari sisi izin usaha, standar upah, maupun pengelolaan limbah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik usaha berinisial AS belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.