“Proyek Galangan Kapal PT. MDP di Karimun Diduga Ilegal: Reklamasi Tanpa Izin, Ekosistem Laut Rusak”
Karimun – Aktivitas reklamasi untuk pembangunan galangan kapal milik PT. MDP di pesisir Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menuai sorotan tajam. Hasil investigasi lapangan menemukan perusahaan yang dikendalikan AH dan anaknya, R, belum mengantongi izin-izin penting yang diwajibkan undang-undang untuk menjalankan proyek skala besar di kawasan pesisir.
PT. MDP memang telah mengantongi sejumlah dokumen dasar, seperti akta perusahaan, NIB OSS, NPWP, dan PKKPR darat. Namun, perusahaan ini belum memiliki izin krusial, antara lain PKKPR laut, izin reklamasi, AMDAL, PBG/IMB, izin galian C, IUI, serta izin pemanfaatan pulau-pulau kecil. Tanpa dokumen tersebut, reklamasi dan pembangunan galangan kapal dikategorikan ilegal serta berpotensi dikenakan sanksi hukum.
Dampak Lingkungan dan Kerusakan Infrastruktur
Aktivitas penimbunan lahan dengan tanah urug menimbulkan dampak langsung. Saat hujan turun, air bercampur lumpur mengalir ke laut, membuat perairan pesisir Durai keruh kekuningan. Kondisi ini mengganggu ekosistem laut dan berdampak pada hasil tangkapan nelayan.
“Kalau hujan, air laut jadi kuning. Ikan menjauh, nelayan makin susah cari makan,” ungkap salah seorang warga.
Selain itu, kerugian juga dirasakan masyarakat di darat. Jalan desa yang menjadi jalur truk pengangkut material proyek mengalami kerusakan parah. “Truk besar lewat tiap hari, jalan kami hancur, tak pernah diperbaiki,” keluh warga lainnya.
Sorotan Publik dan Potensi Kebocoran PAD
Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menegaskan proyek ini jelas melanggar aturan.
“Reklamasi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Selain merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, daerah juga kehilangan potensi retribusi,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Lemahnya Pengawasan
Sejumlah regulasi telah mengatur secara tegas, mulai dari UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Permen KKP No. 25/2019 tentang Reklamasi, hingga PP No. 96/2021 dan Permen KKP No. 10/2024 terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil. Namun lemahnya pengawasan membuat praktik reklamasi ilegal sering lolos dari jerat hukum.
Desakan Investigasi
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka menuntut investigasi menyeluruh terhadap PT. MDP, mulai dari reklamasi tanpa izin, potensi kebocoran retribusi daerah, pencemaran laut, hingga kerusakan jalan desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. MDP belum memberikan klarifikasi resmi.

Tinggalkan Balasan