“Diduga Pejabat kadis Pertanian kab.Konawe jual Alat Pertanian, Diduga Rugikan Negara akan dilaporkan. Ke KPK RI“
Mata-Rakyat.com – sekjen jaringan anti rasuah sultra wawan menyatakan rencana untuk melaporkan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia(KPK RI) terkait dugaan praktek perjual belikan alat pertanian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Konawe.
Dugaan ini muncul berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa Kepala Dinas Pertanian Konawe diduga memperjualbelikan alat-alat pertanian yang di peruntukan masyarakat kabupaten konawe kecamatan amonggedo,akan tetapi alat pertanian tersebut diduga kuat di salah gunakan dengan cara di penjual belikan di luar kabupaten konawe yang harusnya untuk kepentingan masyarakat pertanian kecamatan amonggedo.
Tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta merugikan keuangan daerah.
Kami menilai bahwa pengadaan alat pertanian harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan daerah, serta mendorong pemberdayaan ekonomi lokal.
Perdagangan alat pertanian di luar kabupaten yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur ini berisiko menimbulkan kerugian negara serta merusak integritas pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Sekjend JAR juga akan melakukan aksi dan pengaduan di kementerian pertanian,sebagaimana instruksi menteri pertanian bahwa jika ada oknum yang memperjual belikan alat pertanian yang menimbulkan kerugian negara agar segera di tindak dan melakukan pencopotan Kadis pertanian Konawe,agar dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak terus terjadi di Kabupaten konawe.

Tinggalkan Balasan