PT. Wisnu Mandiri Batara diduga telah rusaki kawasan hutan dan Fasilitasi Penjualan Dokumen Ore Nikel diluar IUP. APH SULTRA adukan ke KEJATI SULTRA

 

Konawe Utara (Konut) Mata-Rakyat.com –  sangat di kenal oleh publik dengan banyaknya perusaahan tambang Jenis Non Logam dan Logam. Hal ini merupakan tolak ukur kekayaan alam yang luar biasa berada di daerah ini bahkan digadang-gadang kedepannya sebagai Pusat Energi Dunia, hal tersebut benar adanya di karenakan Puluhan IUP berdiri dan beraktivitas di daerah ini.

Akan tetapi dibalik banyaknya perusahaan tambang yang berada di Konut ternyata bukan menjadi suatu kebanggaan bagi kesejahteraan Masyarakat dan juga kian haru makin banyaknya kerusakan lingkungan seperti Pembabakan liar hingga pengerusakan Kawasan Hutan makin merajalela tanpa adanya Izin yang jelas dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Hutan semakin berkurang karena banyaknya perusahaan yang tidak patuh terhadap mekanisme pertambangan yang di anjurkan oleh Kementerian ESDM RI serta merupakan salah satu pemicu daerah ini menjadi langganan banjir di Konut.

Seperti yang terjadi di IUP PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB), bentang alam dan kelestarian kawasan hutan hanya sebatas Slogan di Wilayah ini. Terbukti dari hasil Investigasi tim Asosiasi Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (APH SULTRA) bahwa banyak ditemukan kerusakan Hutan serta penambangan Kawasan Hutan Produksi Tanpa adanya Izin (PPKH) sesuai dengan Regulasi Pertambangan di Indonesia.

Tak hanya itu, Timbul Dugaan PT. WMB ini Diduga Kuat menjadi Fasilitator Dokumen Terbang (Dokter) Bagi Penambang Lahan Koridor (PELAKOR). Sesuai hasil Investigasi lapangan yang di lakukan oleh Tim Asosiasi Peduli Hukum Sulawesi Tenggara. Menurut Ikra Muhammad Fadil Selaku Putra Daerah Konut sekaligus Ketua Asosiasi Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (APH SULTRA) menjelaskan Bahwa “Benar adanya dugaan penambangan Kawasan Hutan di IUP PT. WMB tanpa adanya Dokumen PPKH yang merupakan syarat yang harus di penuhi ketika melakukan aktivitas di Kawasan Hutan. Isu populer yang muncul juga yakni ada dugaan kuat bahwa PT. WMB ini sebagai Fasilitator Dokumen Terbang untuk melakukan pengapalan di luar IUPnya sendiri. Hal ini sudah kami adukan ke kejati sultra, Semoga ada tindakan sigap yang di lakukan oleh APH ini. Bukti pendukung sudah kami lampirkan.”

Ditempat yang sama Salman Saputra Selaku Divisi Hukum APH SULTRA Mengatakan bahwa “Akan ada gerakan aksi protes yang akan kami lakukan terhadap aktivitas PT. WMB untuk segera mungkin dihentikan dikarenakan adanya juga dugaan bahwa akan dilakukan pemuatan/penjualan ore nikel di tahun ini sedangkan perusahaan tersebut sudah tidak memiliki kuota RKAB 2025 secara resmi dari ESDM RI.