APH Sultra Resmi melaporkan PT. WISNU MANDIR BATARA, atas dugaan Penjualan Dokumen Terbang dan Ilegal Mining ke POLDA SULTRA.

Mata-Rakyat.com – Perusahaan PT. WMB yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara diduga terlibat dalam penjualan dokumen terbang yang memfasilitasi para penambang ilegal. Pelaporan ini buntut dari keresahan masyarakat terhadap dugaan kasus korupsi yang kian merajalela.

Ikra Muhammad Fadil, Ketua Umum lembaga APH SULTRA, mendesak Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Wisnu Mandiri Batara, atas dugaan yang dimaksud, serta meminta agar segera menghentikan segala aktivitas perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, kami menduga bahwa PT. Wisnu Mandiri Batara telah melakukan aktivitas penjualan dokumen yang memfasilitasi para penambang ilegal dalam menjual biji nikel ilegal ke pabrik-pabrik,” tegas Ikra.

Aktivitas ilegal ini dianggap merugikan negara, karena diduga hasil dari penambang ilegal tersebut dengan dapat menjual biji nikel tanpa membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Ikra mengatakan pelaporan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Aph Sultra telah menggelar aksi serupa pada bulan sebelumnya dan sudah melaporkan masalah ini ke Kejati Sultra. Namun, hingga kini mereka merasa belum ada tindak lanjut yang memadai dari pihak kejaksaan, untuk itu sebagai bentuk prihatin terhadap dugaan tersebut, aksi pelaporan ini akan dialihkan dahulu ke pihak Polda Sultra agar sekiranya bisa diatensi secepatnya.

Salman Saputra , selaku ketua devisi hukum APH SULTRA, juga menyampaikan rasa kepercayaan terkait proses hukum ini ke kepolisian daerah Sultra, ia berharap pihak aparat penegak hukum (APH) bisa menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan transparansi sehingga dapat menemukan titik jelas dan perkembangan yang signifikan.

“Kami sangat berharap kepada institusi Polda Sultra agar secepatnya mengatensi laporan ini, agar sekiranya segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak PT. WMB, khususnya terhadap oknum inisial (MR), yang diduga kuat sebagai dalang dalam memanipulasi dan memuluskan Penjualan biji nikel ilegal tersebut, serta segera melakukan penyidakan di lokasi JETTY PT.WMB karena diduga perusahaan tersebut akan melakukan pemuatan atau penjualan ore nikel yang diketahui diduga tidak memiliki izin RKAB yang Resmi dari ESDM RI.

Pelaporan ini juga bertujuan agar Polda Sultra memberikan perhatian lebih terhadap tuntutan mereka, serta menjadikan kasus ini sebagai prioritas agar keadilan hukum dapat segera ditegakkan.

“Kami berharap Polda Sultra bisa segera menuntaskan masalah ini agar keadilan hukum dapat tercapai,” ujar Salman.