Marak Judi Sabung Ayam di Desa Sidorejo, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan APH Banyuwangi

Banyuwangi, Mata-Rakyat.com – Maraknya aktivitas perjudian sabung ayam dan judi konvensional lainnya di dusun Pasembon, Desa Sidorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, membuat warga masyarakat resah. Aparatur penegak hukum (APH) Polresta Banyuwangi dinilai tidak tegas dalam menangani pelanggaran hukum. (Jum’at, 24-10-2025).

Menurut informasi dari masyarakat, lokasi perjudian sabung ayam di Desa Sidorejo dikelola oleh seorang oknum anggota TNI AL berinisial S alias Pri (sebutannya).

“Perjudian disana dikelola sama Pak Pri mas, kalau setiap hari Sabtu dan Minggu selalu rame didatangi pemain adu ayam,” terang Roni (nama samaran), saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 22/10.

Dirinya juga menambahkan, lokasi tersebut sering kali ditertibkan oleh APH setempat, namun setelah beberapa hari kembali beraktivitas.

“Kemarin juga sempat ditutup, tapi setelah beberapa juga buka kembali,” tambahnya.

Masyarakat menduga adanya oknum polisi yang menjadi beking sehingga aktivitas tersebut kembali dibiarkan begitu saja.

Menanggapi maraknya praktik perjudian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai instruksinya menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, harus diberantas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu termasuk jika melibatkan Aparatur Negara.

Secara hukum, tindakan perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mengadakan atau turut serta dalam perjudian dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Bila pelaku merupakan aparat negara, maka sanksi etik dan pidana tambahan dapat diberlakukan, termasuk pemecatan tidak hormat dari institusinya.