“DUGAAN KETERLIBATAN KEPALA SYAHBANDAR KUPP KELAS I MOLAWÉ DALAM PENERBITAN SPB UNTUK KAPAL PENGANGKUT ORE NIKEL ILEGAL DI BLOK MOROMBO“
Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Mata-Rakyat.com— Lembaga Corong Aspirasi Rakyat (CORAK) Sulawesi Tenggara mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe. Berdasarkan hasil investigasi lembaga tersebut, pejabat dimaksud diduga telah menerbitkan sejumlah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal pengangkut ore nikel ilegal yang beroperasi di wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.
Dalam temuan CORAK Sultra, pada 16 April 2025, Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe diduga menerbitkan SPB untuk kapal TB. Cahaya Samudra 2529 BG. HNR 309 yang bersandar di Jetty CV. UBP. Padahal diketahui, sejak 5 April 2025, izin penggunaan sementara untuk umum Jetty CV. UBP telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. Ironisnya, izin pelayaran tetap diterbitkan, sementara kapal tersebut diduga mengangkut ore nikel ilegal hasil garapan di wilayah eks. EKU II.
Selanjutnya, pada 4 Oktober 2025, Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe juga diduga menerbitkan SPB untuk kapal BG. MOKHAN 3301 yang bersandar di Jetty PT. TMM. Padahal, izin penggunaan sementara untuk umum Jetty PT. TMM telah habis sejak 17 April 2025 dan belum diperpanjang. Kapal tersebut diduga kuat mengangkut ore nikel ilegal dari wilayah eks. EKU II, yang sejatinya telah berstatus status quo, namun hingga kini masih digarap secara bebas oleh pihak-pihak yang diduga merupakan jaringan mafia tambang.
Kemudian, pada 5 Oktober 2025, tim investigasi CORAK Sultra kembali menemukan aktivitas pemuatan ore nikel di Jetty CV. UBP. Dua kapal, yakni TB. Putra Andalas 8 dengan BG. Andalas Express 8 serta BG. Bukit Emas 3006, terpantau telah memasuki tahap intermediate akhir (closing) dan siap berlayar menuju pabrik pemurnian nikel. Dugaan kuat, Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe kembali menjadi pihak yang menerbitkan SPB untuk dua kapal tersebut.
Tak berhenti di situ, pada 13 Oktober 2025, tim CORAK Sultra kembali menemukan aktivitas serupa di lokasi yang sama. Satu kapal yang diduga milik PT. BMB, pimpinan oknum berinisial NRT, tampak dalam tahap closing dan siap berlayar. Ore nikel yang dimuat diduga berasal dari wilayah eks. EKU II, dan dikapalkan melalui Jetty CV. UBP menggunakan dump truck milik CV. K21.
Ketua Lembaga CORAK Sultra, Fauzan Dermawan, menilai bahwa berbagai temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe dengan sejumlah perusahaan di wilayah Blok Morombo.
> “Kami menduga kuat adanya kongkalikong antara oknum Kepala Syahbandar dengan beberapa perusahaan tambang di Blok Morombo. Praktik ini menjadi akses utama bagi pengeluaran dan penjualan ore nikel ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum,” tegas Fauzan Dermawan, Ketua CORAK Sultra.
Menurut Fauzan, lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Konawe Utara, menjadi salah satu faktor utama maraknya aktivitas illegal mining. Ia menduga adanya jaringan besar yang melibatkan sejumlah oknum pejabat dan aparat penegak hukum.
> “Kami menduga jaringan gelap ini melibatkan beberapa pihak, mulai dari oknum kepala desa, aparat kepolisian di tingkat Polsek Wiwirano dan Polres Konawe Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, hingga Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe. Mereka diduga menjadi tameng utama para mafia tambang di Blok Morombo,” tambahnya.
—
Dasar Hukum dan Konstitusi:
1. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, yang melarang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, IPR).
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur bahwa penerbitan SPB harus dilakukan sesuai izin pelabuhan yang sah dan masih berlaku.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
—
Seruan CORAK Sultra:
Lembaga Corong Aspirasi Rakyat (CORAK) Sultra meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra, untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan SPB ilegal dan pengapalan ore nikel tanpa izin resmi.
> “Kami mendesak penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Negara tidak boleh kalah dari mafia tambang,” tutup Fauzan Dermawan.

Tinggalkan Balasan