Diduga Kebal Hukum, Judi Sabung Ayam di Sedati Tetap Aktivitas

Sidoarjo Mata-Rakyat.com – Maraknya aktivitas judi sabung ayam yang ada di dusun Dukuh, Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, membuat masyarakat resah dan geram. Aktivitas ini diduga dibekingi oleh oknum anggota TNI AL sehingga merasa seolah kebal hukum. (Selasa, 28/10/2025).

Dari hasil investigasi awak media, lokasi perjudian sabung ayam di Desa Sedati Agung, tepatnya terletak di belakang kantor BPJS Ketenagakerjaan Juanda sangat tidak terlihat, karena letaknya yang tertutup kebun pisang dan dipagar besi.

Menurut informasi warga sekitar, perjudian sabung ayam itu di kelola oleh 2 orang, yaitu berinisial DT dan AGS. Salah satu pengelola tersebut merupakan oknum anggota TNI AL sehingga menjadikan lokasi tersebut seolah kebal terhadap hukum.

“Dulu sempat ditutup, tapi entah kenapa sekarang bisa aktivitas kembali. Mungkin ada beberapa oknum yang menjadi beking mas,” terang Wito (nama samaran), saat dikonfirmasi, Senin, 27/10.

Sementara itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit telah mengeluarkan pernyataan dan perintah tegas untuk menindak segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Dirinya memerintahkan seluruh jajaran kepolisian dari tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, baik konvensional maupun online.

Perlu diketahui hukuman untuk judi sabung ayam di Indonesia diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 303 KUHP: Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta bagi pelaku perjudian sabung ayam. Pasal 303 bis KUHP: Memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang menggunakan kesempatan untukMain judi, serta turut serta main judi, menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya Rp10 juta.