“Di Negeri Tambang Pasal Cuma Jadi Pemandangan“
SANGGAU,Mata-Rakyat.com – KALIMANTAN BARAT – Suara mesin dompeng kembali meraung di tepian Sungai Semerangkai. Lumpur cokelat menggulung pelan, menelan kejernihan air yang dulu menjadi sumber kehidupan warga. Setelah sempat senyap beberapa bulan, tambang emas ilegal—atau PETI (Penambangan Tanpa Izin)—kembali bangkit dari kubur. Hidup lagi, dengan pola lama dan keberanian baru.
Air yang dulu jernih kini berbau logam dan meninggalkan lapisan minyak di permukaannya. “Dulu kami bisa mandi dan mencari ikan di sini, sekarang semua rusak,” keluh seorang warga Desa Semerangkai. Keluhan serupa datang dari para nelayan yang kini kesulitan mencari ikan. Sungai yang dulu menjadi urat nadi kehidupan, kini berubah jadi aliran lumpur beracun.
Ironisnya, aktivitas itu hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat kota Sanggau—tak jauh dari kantor Polres, Kejaksaan, dan lembaga pemerintahan. Kamera ponsel warga merekam pemandangan yang memalukan: mesin dompeng menyedot dasar sungai, air berubah cokelat pekat, dan bunyi mesin memecah hening. namun tak satu pun terlihat turun tangan.
Tambang liar di Sanggau seperti memiliki nyawa rangkap. Setiap kali tersorot publik, ia mendadak mati suri. Namun tak lama, suara mesin kembali bergema di siang hari. Warga berbisik soal nama-nama yang disebut-sebut sebagai pemain lama: ASP, AWG, dan JN. Nama-nama itu seolah kebal hukum—tak tersentuh meski berkali-kali disebut dalam laporan warga.
Padahal, hukum tak kekurangan taring di atas kertas. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan tegas menyebut, penambang tanpa izin bisa dipenjara lima tahun dan didenda hingga Rp100 miliar. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup bahkan menambah ancaman bagi perusak alam. Namun di Sanggau, pasal-pasal itu lebih sering menjadi hiasan pidato ketimbang alat penegakan.
Dampak lingkungannya sudah nyata. Endapan lumpur menutup dasar sungai, kadar logam berat meningkat, dan air menjadi asam. Erosi di tebing sungai makin parah, mengancam rumah warga bantaran dan memperbesar risiko banjir. Biota air lenyap, dan mata pencaharian warga ikut terkubur bersama ekosistem yang rusak. “Kami bukan minta banyak, hanya ingin sungai kami hidup lagi,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Gedung Polres Sanggau berdiri megah hanya beberapa menit dari lokasi tambang. Di depannya terpampang semboyan “Presisi, Melindungi dan Mengayomi”. Namun di balik dinding yang gagah itu, hukum tampak bungkam. Tak ada penyegelan, tak ada garis polisi, tak ada penegakan. Warga menatap kosong, seolah mereka harus melindungi diri sendiri dari negara yang absen.
Kini, kelelahan warga berubah menjadi kekecewaan. Mereka menuntut bukti, bukan lagi janji. Karena jika pembiaran ini terus dibiarkan, bukan hanya Sungai Semerangkai yang mati—tapi juga kepercayaan rakyat pada hukum dan negara yang semestinya melindungi mereka.

Tinggalkan Balasan