Anarta at Vanya Park: Penelusuran Praktik Prostitusi Terselubung

[Kabupaten Tangerang]– Mata-Rakyat.com – Kawasan hunian Anarta at Vanya Park, yang dikenal sebagai cluster dengan konsep guest house, kini menjadi sorotan akibat dugaan penyalahgunaan sebagai lokasi prostitusi, Sabtu (8/11/2025).

Anarta at Vanya Park dirancang dengan konsep rumah kost dan rumah toko (ruko), yang memungkinkan pemilik untuk menyewakan kamar layaknya guest house. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, banyak laporan yang menyebutkan bahwa sejumlah unit disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.

Dengan memanfaatkan penggunaan Aplikasi MiChat dan Sejenisnya untuk menjaring pelanggan. Tarif yang ditawarkan bervariasi, tergantung pada durasi dan layanan yang diberikan,

– Modus Operandi: Praktik prostitusi ini diduga terorganisir melibatkan beberapa oknum pemilik unit yang menyewakan kamar mereka secara harian atau mingguan kepada para pekerja seks komersial (PSK). Para PSK ini kemudian menggunakan kamar tersebut untuk melayani pelanggan yang datang.
Adapun peran “Muncikari” atau Perantara: sosok yang biasa juga disebut “Joki” ini bertugas mengatur jadwal, tarif, dan layanan yang ditawarkan. Mereka juga bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan operasi.

Menanggapi laporan ini, pihak kepolisian setempat menyatakan telah menerima aduan dari warga dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah hukum kami. Jika terbukti ada praktik prostitusi, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”

– Pencabutan Izin Usaha: Sanksi terberat adalah pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang berarti hotel tersebut tidak boleh lagi beroperasi sebagai bisnis perhotelan. Sanksi ini sesuai dengan peraturan yang melarang usaha pariwisata menyelenggarakan perjudian, prostitusi, atau asusila .

– Sanksi Pidana untuk Muncikari: Orang yang menyediakan atau memfasilitasi tempat untuk prostitusi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 296 KUHP mengatur bahwa orang yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Selain itu, Pasal 506 KUHP mengatur bahwa orang yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun .

– Hukuman Tambahan Berdasarkan UU 1/2023: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang berlaku mulai tahun 2026, juga mengatur hukuman untuk pihak yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Jika tindakan tersebut dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian, pidananya dapat ditambah 1/3 .

– Sanksi untuk Pemilik atau Pengelola: Pemilik atau pengelola hotel yang mengetahui dan membiarkan propertinya digunakan untuk prostitusi juga dapat dikenakan sanksi. Mereka bisa dianggap bersalah karena memfasilitasi kegiatan ilegal dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.

– Peraturan Daerah (Perda): Beberapa daerah memiliki perda yang secara khusus mengatur tentang pelarangan pelacuran. Misalnya, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang setiap orang menyuruh, memfasilitasi, membujuk, atau memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial .

Sementara itu, pihak pengelola Anarta at Vanya Park belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini.

Kasus dugaan prostitusi di Anarta at Vanya Park ini menjadi peringatan bagi pengembang properti dan pengelola kawasan hunian untuk lebih ketat dalam mengawasi dan menertibkan aktivitas di lingkungan mereka. Selain itu, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang dapat merusak lingkungan dan ketertiban umum.