“Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pagedangan Mencuat, Proyek BSD dalam Sorotan, Pemuda Puspiptek Angkat Bicara”
Pagedangan – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencoreng wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Praktik ilegal ini mencuat seiring dengan geliat pembangunan proyek di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Pada hari Kamis 13 November 2025, awak media mendapati sebuah mobil transportir bermuatan sekitar 8.000 liter melintas di Jalan Raya Pagedangan, mengarah ke pintu Tol Legok. Pengemudi mobil, yang diketahui bernama Joko, saat dikonfirmasi mengaku baru saja mengantarkan muatan solar tersebut ke sebuah proyek di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Penerima barang adalah PT Talenta Pondasi Utama.

Joko, saat dimintai keterangan, menyatakan, “Saya hanya sopir yang bertugas mengantar solar. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi pengurus saya, Bapak Edi.”
Kecurigaan muncul lantaran Joko tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan legalitas solar yang diangkutnya. Ia hanya dapat memperlihatkan surat jalan dan STNK yang tidak sesuai dengan identitas tangki transportir. Tangki tersebut bertuliskan PT Potro Joyo Utomo, sementara STNK mencantumkan nama PT Adi Sakti Persada Energy.

Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang disebut sebagai pengurus, Edi, justru diwarnai dengan nada intimidasi. Melalui sambungan telepon, Edi terdengar marah dan bernada tinggi saat awak media mencoba meminta klarifikasi.
Ironisnya, Joko kemudian diduga berupaya menyuap awak media agar berita ini tidak dipublikasikan. Tindakan ini jelas melanggar prinsip-prinsip jurnalisme yang menjunjung tinggi integritas dan independensi.
Menanggapi isu ini, perwakilan Pemuda Puspiptek Pagedangan, Hidayat, menyatakan keprihatinannya. “Kami sangat menyayangkan adanya dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi ini. Seharusnya, subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan menengah, bukan untuk kepentingan industri yang seharusnya mampu membeli solar non-subsidi,” ujarnya.
Adi pemuda Puspiptek Pagedangan menambahkan, “Kami berharap pihak berwenang dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang dan merugikan masyarakat.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Talenta Pondasi Utama maupun PT Potro Joyo Utomo.
(Tim)

Tinggalkan Balasan