Eksekusi Tongkonan Ka’pun Dinilai Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Soroti Sikap PN Makale dan Tindakan Represif Aparat

Tana Toraja, Mata-Rakyat.com – Eksekusi lahan dan Tongkonan Ka’pun di Kurra, Tana Toraja, yang dilaksanakan pada Jumat, 5 Desember 2025, menyisakan kericuhan dan duka mendalam. Pihak termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya secara tegas menyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makale menyalahi prosedur. Mereka juga menyayangkan sikap bungkam PN Makale serta tindakan represif aparat kepolisian.

Prosedur Eksekusi Dipertanyakan oleh Kuasa Hukum
Kuasa hukum pihak termohon eksekusi, yang identitasnya enggan disebutkan namun dikonfirmasi oleh Mata Rakyat Sulawesi Selatan (Kaperwil Abdul Jalil), menyoroti kejanggalan tanggal pelaksanaan eksekusi.

“Surat pemberitahuan eksekusi yang kami terima adalah tanggal 4 Desember 2025. Kenapa eksekusinya dilaksanakan pada tanggal 5 Desember? Ini jelas menyalahi prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar Kuasa Hukum kepada Mata Rakyat.

Kuasa hukum menambahkan bahwa upaya koordinasi dan permintaan penjelasan kepada PN Makale sebelum pelaksanaan eksekusi tidak mendapatkan tanggapan.

“Kami mencoba berkoordinasi dengan PN Makale, namun mereka enggan berkomentar dan memilih bungkam. Mereka langsung menuju objek eksekusi tanpa memberikan ruang dialog mengenai prosedur ini. Sikap ini sangat disayangkan.”

Tindakan Represif Aparat Timbulkan Korban Luka
Pihak termohon juga mengecam keras tindakan pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat proses eksekusi berlangsung.

“Sangat disayangkan, pada saat proses eksekusi, pihak kepolisian melakukan tindakan represif dengan menembakkan gas air mata dan bahkan peluru karet,” kata kuasa hukum tersebut.

Akibat tindakan represif ini, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Pesan untuk PN Makale: Hargai Warisan 300 Tahun
Lebih lanjut, Kuasa Hukum pihak termohon menekankan bahwa objek yang dieksekusi adalah Tongkonan Ka’pun, sebuah warisan budaya dan jejak leluhur Toraja yang telah berusia 300 tahun.

“Ini adalah tongkonan tua, simbol sejarah dan identitas kami. Kami berharap ke depannya kepada PN Makale agar berhati-hati dalam menangani perkara seperti ini, supaya masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan,” tegasnya.

Pihak termohon berharap bahwa sengketa yang melibatkan warisan budaya harus dicari solusinya secara komprehensif dan diselesaikan dengan mempertimbangkan aturan serta norma yang berlaku, termasuk norma adat dan perlindungan cagar budaya.