Bukan Karya Jurnalistik Melainkan Ancaman: Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan Terbongkar

Pontianak, Mata-Rakyat.com – Kamis, 25 Desember 2025
Dunia pers kembali diguncang kabar kelam. Kali ini bukan oleh represi kekuasaan, melainkan oleh dugaan penyalahgunaan atribut jurnalistik itu sendiri.

Seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan Kalimantan Post diduga melakukan intimidasi, ancaman, bahkan penyeretan isu bernuansa SARA terhadap Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak, Budi Gautama.

Peristiwa tersebut terjadi melalui sambungan telepon pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Alih-alih menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi yang berimbang, komunikasi tersebut justru berubah menjadi tekanan verbal yang disertai tantangan kekerasan fisik.

Dugaan tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga mencederai ruh kemerdekaan pers yang selama ini diperjuangkan.

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Barat, Andi Firgi, menyebut tindakan tersebut sebagai penyimpangan serius. Ia menegaskan bahwa perilaku intimidatif dengan mengatasnamakan profesi wartawan sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai kerja jurnalistik.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah dirancang sebagai tameng untuk mengancam atau menebar ketakutan,” tegas Andi.

Menurutnya, kebebasan pers adalah kebebasan yang bertanggung jawab—dibatasi oleh etika, akal sehat, dan hukum. Ketika identitas pers dipakai sebagai alat tekanan, maka perlindungan hukum pers gugur secara fungsional.

Andi juga menepis anggapan bahwa peristiwa ini hanyalah konflik personal atau gesekan antar organisasi. Baginya, kasus ini menyentuh jantung marwah profesi wartawan secara kolektif, “Membela pers bukan berarti membela oknum, Justru keberanian menindak penyimpangan adalah bentuk kecintaan sejati pada profesi,” ujarnya.

Sementara itu, Budi Gautama menuturkan bahwa ancaman yang diterimanya tidak ia pandang sebagai serangan pribadi, Ia menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat profesi wartawan.

Budi mengaku mengalami tekanan verbal, penyeretan isu ras dan suku, serta ancaman yang menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan “Perbedaan pandangan di dunia pers adalah hal biasa dan seharusnya diselesaikan melalui adu data, argumentasi intelektual, dan karya jurnalistik yang sehat,” ujar Budi.

Menurutnya, intimidasi atas nama pers hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik dan merusak prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Dari perspektif hukum, pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar menilai kasus ini sebagai alarm keras bagi ekosistem pers nasional, Ia menegaskan bahwa hak imunitas wartawan bersifat terbatas dan hanya melekat pada aktivitas jurnalistik yang sah
“Ancaman, intimidasi, dan ujaran bernuansa SARA tidak berada dalam wilayah kerja jurnalistik. Itu berdiri sebagai tindak pidana umum dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers tidak pernah berdiri di atas kebebasan tanpa batas. Ia hanya dapat tegak jika dijalankan dengan integritas, etika, dan kepatuhan terhadap hukum.

Setiap intimidasi dan ujaran kebencian yang mengatasnamakan pers bukan hanya mencederai profesi jurnalistik, tetapi juga menggerogoti nilai-nilai demokrasi yang wajib dijaga bersama.

Sumber : BD

Editor : Rahmad maulana