RS Pratama Jagoi Babang Terbengkalai Proyek Puluhan Miliar Diduga Sarat Aroma KKN
Bengkayang, Mata-Rakyat.com – Pembangunan Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, hingga kini terpantau mangkrak. Kondisi ini memunculkan sorotan tajam publik karena proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah tersebut tak kunjung difungsikan, meski telah lama dikerjakan dan didanai oleh anggaran negara.
Proyek pembangunan rumah sakit ini berada di bawah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang dengan sumber pendanaan dari DAK Fisik Penguatan Sistem Kesehatan Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan papan proyek, pekerjaan dimulai pada 21 Juli 2023 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Nilai kontrak pembangunan tercatat sebesar Rp36.789.000.000,00 dan dikerjakan oleh PT Budi Bangun Konstruksi. Namun hingga kini, bangunan rumah sakit tersebut belum dapat digunakan sebagaimana mestinya. Terhentinya proyek ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Ironisnya, pihak-pihak berwenang terkesan bungkam. Padahal, mangkraknya proyek ini telah lebih dahulu diberitakan oleh sejumlah media online. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi, hak jawab, maupun penjelasan terbuka kepada publik terkait kondisi proyek tersebut.
Upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak dapat ditemui, bahkan konfirmasi melalui sambungan telepon seluler pun tidak mendapatkan respons.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit, Drs. Jacobus Luna, M.Si., dr. Alex Sinuraya, saat dikonfirmasi pada 23 Juni 2023 menyatakan bahwa pembangunan RS Pratama Jagoi Babang bukan menjadi kewenangannya. Ia mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang.
Mangkraknya proyek ini patut menjadi perhatian serius karena menggunakan uang negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, setiap proyek pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Bengkayang mendesak Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit dan peninjauan menyeluruh. Selain itu, KPK dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan turun tangan agar persoalan proyek rumah sakit ini dapat diungkap secara terang-benderang demi melindungi kepentingan publik dan memastikan keadilan hukum ditegakkan. (Editor: Rahmad Maulana)

Tinggalkan Balasan