“PJPM Gugat Ketegasan Polisi : Bongkar Aktor Utama Peredaran Obat Keras di Kota Bandung”
Bandung – Masyarakat dari berbagai elemen di Kota Bandung, diguncang kabar penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay. Seorang pemuda diduga kuat sebagai pengedar obat keras jenis Eximer dan Tramadol, dengan barang bukti Tramadol 25 butir Eximer 105 butir Trihex 85 butir dan Hasil uang jualan 64ribuMinggu. (1/1).
Penangkapan ini memicu kekhawatiran luas dan membuka tabir dugaan jaringan besar peredaran obat keras daftar G yang selama ini beroperasi bebas di wilayah Kota Bandung.
Dengan berkedok COD peredaran itu berlokasi Di jalan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Dan masih banyak titik lokasi lain nya di Kota Bandung. Secara kasat mata, di bawah fly over diduga dilakukan penjualan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar. Namun, hasil pengintaian dan penelusuran mengungkap adanya transaksi obat keras yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di bawah fly over.
Muncul nya nama nama baru dari Kelompok Burhan, Eko, Hermanto, Yanto, dan Dwi, mencuat sebagai otak di balik jaringan ini. Ia diduga sebagai dalang utama yang mengendalikan distribusi Tramadol dan Eximer ke sejumlah titik di Kota Bandung dan sekitarnya.
Berbagai sumber menyebut Burhan telah lama menjalankan aksinya, bahkan disinyalir memiliki jaringan luas dan pengaruh kuat, hingga diduga ada keterlibatan oknum yang melindungi pergerakannya.
Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat (PJPM) Kota Tangerang Selatan, Abu Hafidh Jalaly, menyampaikan desakan keras kepada pihak Kepolisian agar tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.
“Siapa kelompok Burhan ini? Mengapa bisa leluasa mengendalikan peredaran obat keras yang jelas-jelas membahayakan generasi muda? Aparat harus serius, bongkar seluruh jaringannya dan ungkap siapa yang melindunginya,” tegas Abu. (2/2).
PJPM juga meminta Kapolres Kota Bandung dan Kapolda Kota Bandung untuk turun tangan langsung menangani kasus ini dan menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada ruang aman bagi bandar obat keras di wilayah hukum mereka.
“Kalau dibiarkan, ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tapi kehancuran moral dan kesehatan masyarakat. Jangan tunggu korban berjatuhan lebih banyak,” tambahnya.
Seiring dengan desakan tersebut, PJPM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berani melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras, serta meminta media lokal turut mengawal proses penyelidikan kasus ini agar tidak menguap begitu saja.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Kota Bandung. Publik menanti : Beranikah polisi mengungkap tuntas siapa Kelompok Burhan dan jaringannya?
(Red)

Tinggalkan Balasan