
MATA-RAKYAT.COM, BLITAR – Aliran lahar gunung kelud, biasa disebut gunung gedang yang ada di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, menjadi surga tersendiri bagi pelaku tambang pasir ilegal. (Selasa, 17/06/2025).
Dari hasil pantauan awak media, Senin, 16/06/2025, di aliran lahar gunung gedang yang ada di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, tampak puluhan alat berat hexavator / bego dengan leluasanya mengeksplorasi pasir lalu dimuat menggunakan truck.
Aktivitas eksplorasi tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan sepertinya tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Blitar.
Salah satu perkerja yang ada di aliran lahar, saat dikonfirmasi awak media menuturkan, aktivitas tambang pasir yang diduga secara ilegal disana dikelola oleh inisial “Pr”.
“Disini yang mengelola Pak Pr, sampean tanya saja ke orangnya,” ucap salah satu pekerja yang enggan menyebutkan nama.
“Sudah lama kita ambil pasir disini mas, kalo masalah ijin saya kurang paham,” imbuhnya.
Sementara itu, Anas (nama samaran), salah satu warga Desa Karangrejo mengatakan, dengan adanya aktivitas tambang pasir di gunung gedang menjadi sebuah dilema tersendiri. Sebab, banyaknya jalan yang rusak dan berdebu yang diakibatkan lalu-lalang truk pengangkut hasil tambang pasir.
“Kalo warga ditanya soal keresahannya ya pasti resah mas, karna jalan banyak yang rusak walaupun beberapa kali diperbaiki,” ucap Anas.
“Tapi disisi lain, warga juga banyak yang mencari nafkah disana,” tambahnya.
Perlu diketahui, penambangan secara ilegal diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Dengan adanya temuan ini, awak media akan berkoordinasi dengan APH Polres Blitar dan dinas terkait guna menindaklanjuti temuan ini. (Bersambung)
(Red)

Tinggalkan Balasan