“Diamankan Polsek Legok, Penjual Rokok Tanpa Pita Cukai Berani Jual Secara Terbuka”

 

TANGERANG – Aksi penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terungkap. Seorang pedagang rokok diamankan oleh petugas Polsek Legok, Kabupaten Tangerang, setelah nekat menjual barang haram tersebut secara terbuka seolah kebal hukum, Senin (27/04/2026).

 

Tim media Mata-Rakyat.com yang melintas di Jalan Babakan Legok, Kecamatan Legok, memantau langsung aktivitas penjual yang berinisial WHY tersebut. Terlihat pria ini dengan leluasa menawarkan dagangannya kepada masyarakat umum.

Saat dikonfirmasi, WHY mengaku menjual berbagai merek rokok dengan harga yang relatif murah.

“Untuk mereknya ada Humer, Oris, Marbol, Mencester, dan lain-lain. Harganya kisaran Rp14.000 sampai Rp15.000 per bungkus,” ungkap WHY kepada awak media.

Menyadari adanya pelanggaran hukum dan peredaran barang ilegal, tim media langsung membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian setempat, Polsek Legok.

Respon Cepat Aparat

Tidak butuh waktu lama, aparat penegak hukum langsung merespon laporan tersebut. Petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan penindakan terhadap penjual rokok ilegal tersebut.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Legok untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait sumber barang dan jaringan peredarannya.

“Oke bang, nanti selanjutnya RTL kita koordinasi dengan PPNS Ditjen Bea Cukai,” ujar Kanit Reskrim Polsek Legok.