
MATA-RAKYAT.COM, BANYUWANGI – Seakan tak takut hukum perjudian sabung ayam di Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, semakin kokoh. Hal ini menjadi pola fikir masyarakat yang tak percaya lagi dengan instansi Kepolisian bagaimana tidak sering kali diberitakan namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas oleh APH, khususnya Polresta Kabupaten Banyuwangi. (Minggu, 29 Juni 2025).
Saat di konfirmasi salah satu pemain judi, Warga Desa Alasmalang mengatakan,” Kalangan sabung ayam ini kurang lebih hampir 1 bulan mas, dan saya juga merasa aman-aman saja. Yang saya tahu kalangan ini banyak yang pegang dan salah satunya disebut-sebut milik ‘Anjar’ dan sampai saat ini ndak ada itu istilah penutupan saya kira untuk wilayah sudah kondusif karena menyadari ini pelanggaran,” Ujarnya.
Hal ini menjadi suatu pemikiran negatif salah satu warga masyarakat inisial KRD, “jelas-jelas itu murni perjudian melanggar hukum kok di biarkan padahal perjudian online saja di brantas, tapi ini perjudian yang didepan mata dibiarkan begitu saja. Apakah ada komunikasi antaran pelaku dan instansi kepolisian kita juga tidak tahu,” ucap KRD.
Dari keterangan pemain judi dan warga masrakat kita bisa menilai, kenapa perjudian jelas-jelas nyata di depan mata, APH tidak cepat menindaklanjuti adanya laporan masyarakat?, karena mungkin disitu ada komunikasi yang baik.
Padahal sudah disebutkan dalam pasal tentang perjudian Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut: Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000.
Harapan warga Desa Alasmalang semoga Polresta Kabupaten Banyuwangi dan Polda Jatim memberantas semua tentang apapun jenis perjudian dan tidak pandang bulu karena ini sudah melanggar hukum.
(Red)

Tinggalkan Balasan