Mata-rakyat. Com. Blitar// Warga Dusun mbetek Desa Rejosari, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, melaporkan kurangnya perhatian dari Polres Blitar terhadap aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang semakin marak di daerah tersebut. Ketidaktegasan penegak hukum memicu kecurigaan adanya oknum yang terlibat dalam pembiaran atau bahkan pembiayaan kegiatan ilegal ini. Warga khawatir hukum dapat dibeli dengan uang, mengingat aktivitas perjudian berlangsung secara terang-terangan dan melibatkan banyak peserta dari luar kota.
Perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Rejosari berlangsung hampir sepanjang malam, dimulai pukul 19.00 dan berlangsung hingga pagi hari. Kegiatan ini menarik banyak peserta dari luar Kabupaten Blitar.
Warga Desa Rejosari merasa resah dan bingung dengan sikap Polres Blitar yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menangani aktivitas perjudian tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya oknum yang melindungi atau bahkan membekingi para pelaku perjudian. Kekhawatiran warga semakin besar karena muncul anggapan bahwa hukum dapat dibeli dengan uang.
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Namun, ketidaktegasan penegakan hukum di lapangan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas aturan tersebut dalam wilayah hukum Polres Kabupaten Blitar.
Laporan warga Desa Rejosari ini menunjukkan adanya permasalahan serius terkait penegakan hukum di Kabupaten Blitar. Ketidaktegasan aparat dalam memberantas perjudian menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Perlu adanya investigasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan