Dipecat Tanpa Peringatan, Nasib Tragis Security di Richeese Factory Tangerang”

 

TANGERANG – Seorang pria berinisial HA alias Buluk, yang bertugas sebagai petugas keamanan (security) di PT Richeese Factory, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, harus menerima kenyataan pahit.

HA diberhentikan secara mendadak oleh pihak Yayasan PT Tri Garda Abbas, lembaga yang menempatkannya sebagai tenaga pengamanan di perusahaan tersebut.

Kepada wartawan, HA mengungkapkan bahwa pemecatan itu terjadi hanya karena dirinya kedapatan tertidur saat bertugas. “Langsung dipecat begitu saja bang, tidak ada SP1 atau teguran tertulis sebelumnya,” ujar HA kepada media, Rabu (23/7/2025).

HA menilai keputusan Yayasan PT Tri Garda Abbas terlalu keras dan tidak memberikan ruang untuk perbaikan.

Padahal, menurutnya, peraturan ketenagakerjaan mengatur adanya proses pembinaan seperti Surat Peringatan (SP) sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan PT Tri Garda Abbas maupun manajemen PT Richeese Factory belum memberikan keterangan resmi terkait pemecatan tersebut.

Kasus ini menyoroti kembali praktik perusahaan outsourcing dalam memperlakukan tenaga kerja mereka, khususnya terkait prosedur PHK yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.