“Jurnalis Dikeroyok Saat Liputan di Karawang, Pelaku Diduga Dibeking Oknum TNI”

 

Karawang, — Dunia pers kembali berduka. Riandi Hartono, jurnalis media teropongrakyat.co, menjadi korban pengeroyokan brutal saat tengah menjalankan tugas jurnalistik di Jalan Singasari, Karawang Barat.

Ia tengah menyelidiki dugaan peredaran obat keras golongan G, namun justru menjadi sasaran kekerasan yang diduga melibatkan pemilik toko berinisial ADI dan sejumlah preman bayaran.

Lebih memprihatinkan, pengeroyokan tersebut diduga kuat dibekingi oleh seorang oknum anggota TNI berinisial A-N, yang disebut turut mengatur skenario penganiayaan.

Aksi biadab ini terjadi di siang bolong, Senin (4/8), dan disaksikan sejumlah warga yang tak mampu berbuat banyak akibat intimidasi dari kelompok pelaku.

Riandi mengalami luka serius, lecet di punggung, luka berdarah di paha dan kaki, serta nyeri di kepala akibat pukulan benda tumpul. Ia kini tengah menjalani perawatan dan telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Karawang.

Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, Rocky, mengecam keras tindak kekerasan ini. Ia menegaskan bahwa kejadian ini bukan hanya serangan fisik terhadap satu jurnalis, melainkan serangan terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan kriminal biasa ini bentuk teror terhadap profesi jurnalis. Kami mendesak Kapolres Karawang untuk tidak ragu menyeret para pelaku, termasuk jika benar melibatkan oknum aparat,” tegas Rocky.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Serangan terhadap jurnalis, kata Rocky, merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak secara serius.

Dr. Nina Kurniasari, pakar komunikasi dari Universitas Padjadjaran, menilai insiden ini sebagai sinyal bahaya bagi demokrasi.

“Ketika jurnalis dibungkam dengan kekerasan, yang dirampas bukan hanya hak mereka, tapi juga hak masyarakat untuk tahu. Negara wajib hadir, bukan justru abai,” ujarnya.

Peredaran obat keras tanpa izin edar sebagaimana yang diduga terjadi di lokasi tersebut merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kasus pengeroyokan terhadap Riandi memantik respons luas dari komunitas jurnalis dan masyarakat sipil. Mereka menuntut kepolisian bergerak cepat dan tidak tebang pilih.

Apabila benar ada keterlibatan oknum TNI, maka aparat penegak hukum diminta segera berkoordinasi lintas institusi untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

Aksi kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh menjadi budaya pembungkaman. Bila negara diam, maka kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi hanya tinggal jargon kosong.(Red)