Polsek Cilandak Gerebek Toko Obat Keras Ilegal Dekat Sekolah, Media Apresiasi Kinerja Cepat Polisi

Jakarta Selatan, Mata-Rakyat.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Cilandak berhasil mengamankan seorang penjaga toko obat keras ilegal yang beroperasi dengan kedok warung sembako di Jalan Bango, Cilandak. Ironisnya, warung tersebut berlokasi di sekitar lingkungan sekolah, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan informasi yang diberikan oleh awak media.

Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Suwarno, memimpin langsung operasi penggerebekan tersebut 13-11-2025. Pelaku yang diketahui bernama Dimas, tidak dapat mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan butir obat keras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Selain obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan dan catatan transaksi.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak masa depan anak-anak,” ujar AKP Suwarno di Mapolsek Cilandak.

Al Farish, selaku perwakilan dari media yang memberikan informasi awal, mengapresiasi kinerja cepat dan responsif dari Polsek Cilandak. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak AKP Suwarno dan jajarannya yang telah bertindak cepat menanggapi laporan kami. Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara media dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” kata Al Farish.

Dimas kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar. Polsek Cilandak juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik bisnis haram ini.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Keberadaan toko obat keras ilegal di dekat sekolah merupakan ancaman serius yang harus diberantas bersama-sama.