Dugaan Mafia BBM Subsidi di 6 SPBU Nganjuk, Armada Modifikasi Kuras Berlebihan Diduga Milik Oknum ‘Bos Enggal’
NGANJUK, MATA-RAKYAT.COM – BBM Solar Subsidi SPBU Sukomoro 54.644.11, SPBU Pace 54.644.16, SPBU Baron 54.644.08, SPBU 54.644.13 Mlorah Gondang Rejoso, SPBU 54.644.23 Semanding Musir Lor Rejoso, SPBU 54.644.01 Barong, Nganjuk, diduga dikuras armada modifikasi yang disinyalir milik oknum bos Enggal, pada hari Kamis, Tanggal 27 November 2025. Tim investigasi media berkeliling di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat pengambilan BBM solar bersubsidi jenis solar yang disinyalir seluruh daerah Kabupaten Nganjuk. (Selasa, 9/12/2025).
Sesampainya tim investigasi dilokasi telah menemukan 1 unit armada ELF dan 1 unit L300 yang diduga bergonta ganti nopol mulai AG 1475 WK, dan AG 7531 KU. Tim investigasi media mencoba untuk mengendus kebenaran armada modifikasi ini dari beberapa oknum pekerja SPBU.
“Nggeh pak kulo namung dikengken ngisi biosolar sak katah-katahe, trus kulo disukani buruan pas mendet mawon pak, terose bose namine Enggal pak, (iya pak saya cuma disuruh ngisi BBM biosolar sebanyak–banyaknya terus saya di kasih komisi pas pengambilan saja katanya bosnya namanya Enggal pak),” terang salah satu oknum operator yang enggan disebut namanya.
Ketika tim media mengkonfirmasi mengenai aktivitas ilegal kepada warga sekitar menyatakan bahwa, hampir dan seringkali mobil ELF keluar masuk dan mondar mandir ke SPBU. Hal seperti ini bahwa mobil ELF dan L300 tersebut diduga membawa BBM solar bersubsidi yang disinyalir disembunyikan di dalam armada dengan kapasitas 2000 liter, dan dugaannya di dalam armada ada wadah penampung yang berkapasitas 2000 liter untuk dugaan diperjual belikan dengan harga non subsidi.
“Saya hanya sopir mobil ini pak dan hampir tiap hari saya lewat sini, untuk ngisi BBM Solar subsidi, mulai dari siang hari sampai dini hari,” ujar salah satu sopir, saat di konfirmasi tim investigasi media.
“Gak mesti pak, kadang ya malam keluar masuk cari biosolar keliling SPBU,” imbuhnya.
Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di mana pada Pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Sedangkan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 dan surat keputusan kepala badan pengatur hilir minyak dan gas (BPH MIGAS no 04/B3JBT/ BPH Migas/Kom/2020. Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kesetabilan pasokan kebutuhan subsidi rakyat dan harga BBM solar bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Sahlan S.H,. M.H pengamat hukum media, meminta jajaran Polres Nganjuk, Polda Jatim dan Mabes Polri untuk segera menindak tegas adanya dugaan penyimpangan oknum mafia BBM Solar Subsidi.
Hingga berita ini di turunkan, dari yang bersangkutan tidak bisa di konfirmasi.

Tinggalkan Balasan