Mata-rakyat.com, Tangerang Selatan — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Banten melayangkan kritik keras terhadap manajemen SMPN 16 Kota Tangerang Selatan. Kritik itu muncul setelah investigasi pembangunan lanjutan gedung sekolah justru menemukan fakta mengejutkan: delapan ruang belajar tidak memajang simbol negara, termasuk foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Raka Buming.

Anggota LSM Trinusa, Fadli Ifzi Nugraha, menyampaikan kekesalannya setelah menyaksikan langsung kondisi tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran lambang negara seperti Garuda Pancasila dan foto kepala negara merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat dibenarkan, terlebih di lingkungan institusi pendidikan negeri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan.

“Ini sangat tidak masuk akal. Tangsel adalah daerah penerima Dana BOS Reguler terbesar di Provinsi Banten. SMPN 16 sendiri memiliki sekitar 1.364 siswa. Jika dihitung, total BOS yang mereka terima mencapai Rp1,59 miliar per tahun. Masak untuk membeli dan memajang foto presiden saja tidak mampu?” tegas Fadli, Senin (14/4).

Kedatangan Fadli ke sekolah itu sejatinya untuk menelusuri progres proyek pembangunan lanjutan gedung sekolah senilai Rp781 juta yang bersumber dari APBDP 2024 dan dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangsel. Namun, temuannya justru membuka persoalan baru soal ketidakhadiran simbol negara di sejumlah ruang kelas.

“Awalnya saya datang untuk investigasi proyek CKTR yang belum juga selesai sampai April 2025 ini. Tapi saat berkeliling, saya mendapati 8 rombel yang tidak memiliki simbol negara sama sekali. Di sinilah kekecewaan saya memuncak,” lanjutnya.

Fadli mendesak Kepala Sekolah dan jajaran manajemen SMPN 16 Tangsel untuk segera bertindak. Ia menyebut pentingnya keberadaan lambang negara dan foto Presiden-Wakil Presiden di dalam ruang belajar sebagai bentuk penghormatan kepada negara serta sarana edukasi bagi siswa.

“Kami dari Trinusa meminta Kepala Sekolah segera memajang lambang negara, termasuk foto Presiden dan Wapres di setiap ruangan, sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan soal simbol semata, tapi soal karakter dan penghormatan terhadap negara,” tegasnya lagi.

Ia juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang SMP Kota Tangsel untuk segera menurunkan tim pengawasan ke SMPN 16 dan menindaklanjuti temuan ini secara serius.

“Simbol negara tidak boleh diremehkan. Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2009 menegaskan bahwa lambang negara wajib digunakan di gedung atau ruang kelas satuan pendidikan. Ini sudah jelas diatur undang-undang,” tandas Fadli.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah dan Humas SMPN 16 belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi, beberapa guru menyebutkan bahwa Kepala Sekolah tengah sakit, sementara Humas tidak berada di tempat. Awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait persoalan ini.

(Red)