Mata-rakyat.com, Kota Tangerang –
Peredaran obat keras golongan G kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten, Ahmad Sudita, angkat bicara terkait maraknya dugaan pengedaran obat keras tanpa izin di wilayah Kota Tangerang.
Ahmad Sudita menilai, pola penyebaran obat keras seperti Tramadol, Eximer dan Trihexyphenidyl yang kian menjamur di puluhan bahkan ratusan toko wilayah tersebut bukanlah kejadian biasa. Ia menduga kuat, hal ini merupakan bentuk kejahatan terstruktur dan terorganisir yang telah berlangsung secara sistematis.
“Kami mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, agar segera mengambil langkah konkret dan menyeluruh. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegas Ahmad kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TAMPERAK, peredaran obat keras kini telah menyasar kawasan permukiman padat, menyamar sebagai toko kosmetik atau warung kelontong biasa. Ahmad Sudita menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut.
“Jika laporan warga tidak ditindaklanjuti, kami menyerukan agar masyarakat bersama-sama menutup toko-toko tersebut. Tidak ada kompromi terhadap pengedar yang merusak anak bangsa,” lanjutnya.
Ahmad Sudita juga menambahkan bahwa LSM TAMPERAK akan terus memantau dan mengawal persoalan ini, serta siap membentuk posko pengaduan masyarakat untuk mempercepat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Tangerang Darurat Obat Keras. Tindakan tegas dan cepat menjadi satu-satunya jalan untuk mencegah generasi muda jatuh lebih dalam ke jurang kerusakan.
(Red)

Tinggalkan Balasan