
MATA-RAKYAT.COM, PONOROGO – Kegiatan penambangan galian C yang diduga secara ilegal masih banyak terjadi di wilayah hukum Polres Ponorogo. Eksplorasi yang secara ilegal bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan bencana alam.
Menurut informasi masyarakat, penambangan galian C yang diduga secara ilegal di Desa Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo dimiliki oleh saudara inisial MRW. Berbekal dari informasi tersebut tim investigasi mendatangi lokasi tersebut guna memastikan kebenarannya.
Saat datang dilokasi penambangan galian C memang ditemukan 2 buah alat berat jenis hexavator yang sedang menggali dan beberapa truck yang sedang mengantri untuk memuat hasil tambang galian C yang diduga secara ilegal itu.

Salah satu warga, Antok (nama samaran), mengeluhkan adanya tambang galian C yang secara ilegal ditakutkan bisa mengakibatkan bencana longsor yang bisa membahayakan masyarakat.
“Saya khawatir jika dibiarkan nanti bisa berdampak terhadap lingkungan, bisa saja nanti jadi longsor jika dibiarkan terus-terusan,” ucap Antok.
“Sebenarnya masyarakat mau protes juga tidak berani mas, apalagi kita ini orang yang kurang mengerti tentang aturan hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, juga sudah berusaha untuk menertibkan aktivitas tambang galian C yang secara ilegal yang dapat merusak ruas jalan Sawo-Ngambakan akibat lalu-lalang truck yang Over Dimension Over Loading (ODOL).
Sugiri juga mengatakan telah membentuk satuan tugas (satgas) tambang yang bertujuan menertibkan ODOL yang berkeliaran.
“Kami minta (truk ODOL, red) tidak sekedar ditilang, tapi besoknya bisa jalan lagi,” terang Kang Giri, sapaan akrabnya.
Dalam undang-undang larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Un- dang – undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengama- natan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Upaya pemerintah perlu ditingkatkan, termasuk penegakan hukum yang tegas dan perlindungan bagi warga yang berani melaporkan aktivitas ilegal. Penting juga untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat agar berani melaporkan pelanggaran dan menuntut hak atas lingkungan yang aman dan lestari. (Bersambung), (Red).

Tinggalkan Balasan