“AMPHK SULTRA: Laporkan Oknum Kades, Desa Paka Indah Kabupaten Konawe Utara Di Kejati Sultra Dugaan Penyalahgunaan DD TA 2023 – 2024”
Kendari – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Korupsi Sulawesi Selatan (AMPHK SULTRA) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Paka Indah Kabupaten Konawe Utara ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dugaan penyimpangan tersebut terjadi di Desa Paka Indah, Kecamatan Oheo untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Laporan ini dilayangkan langsung oleh Ketua Umum AMPHK SULTRA, Juraidin, S.H yang juga bertindak sebagai pelapor.
Dalam keterangannya, Juraidin menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
> “Kami menemukan sejumlah indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa di desa tersebut, baik dari sisi administrasi maupun realisasi kegiatan fisik yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini kami anggap sebagai bentuk pelanggaran hukum dan” ujar Juraidin.
Adapun dasar hukum dari pelaporan ini mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 tentang Keuangan Desa dan Pasal 26 ayat (4) huruf c yang mengatur kewajiban kepala desa dalam menyelenggarakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, sebagaimana diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) terkait penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
- Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Dana Desa.

Selanjutnya, Juraidin juga menambahkan Dana Desa yang semestinya menjadi instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, masih rawan disalahgunakan karena lemahnya pengawasan dan akuntabilitas.
”kami berharap agar pihak penegak hukum segera memanggil dan Memeriksa Kepala Desa Paka Indah atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa tersebut” tegas Juraidin
AMPHK SULTRA mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sultra segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, serta menindak tegas oknum-oknum yang terbukti menyalahgunakan dana publik tersebut.
“Kami percaya Kejati Sultra akan menjalankan tugasnya dengan profesional, dan kami dari AMPHK SULTRA siap mengawal proses hukum ini sampai tuntas demi terciptanya keadilan dan tata kelola desa yang bersih,” tutup Juraidin.(Red)

Tinggalkan Balasan