“Kota Tangerang Darurat Obat Keras Daftar G, Penjualan Terbuka dan Omzet Jutaan Rupiah Per Hari”
Tangerang, – Peredaran obat keras daftar G seperti Eximer, Tramadol, dan Trihex di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang kian mengkhawatirkan. Fakta di lapangan membuktikan bahwa pemberantasan peredaran obat berbahaya ini tidak bisa dianggap mudah dan membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Dari hasil investigasi tim Mata-rakyat.com, diperoleh bukti kuat bahwa sejumlah toko di wilayah Kota Tangerang menjual obat keras secara terbuka dan tanpa izin edar, mengindikasikan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Salah satu toko yang berlokasi di Jalan Raya Benua Indah, Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, terang-terangan mengedarkan obat keras. Seorang pria yang mengaku sebagai pekerja toko menyatakan bahwa obat-obatan tersebut dijual bebas.
“Kami jual Eximer, Tramadol, Trihex, semua ada. Ini toko milik Pedro,” ujar pria yang memperkenalkan diri sebagai Andi, Rabu (25/6/25)
Ia menyebut toko beroperasi dalam dua shift per hari, masing-masing 6 jam, dengan omzet mencapai Rp 2,5 juta per shift.

Investigasi berlanjut ke toko di Jalan Sanggego Raya, Koang Jaya, masih di Kecamatan Karawaci. Toko yang berkedok kosmetik ini pun mengedarkan obat keras daftar G. Seorang pekerja toko kembali mengakui praktik tersebut, bahkan menyebut penghasilan dari penjualan obat mencapai jutaan rupiah per hari.
Tak berhenti di situ, tim media juga menelusuri sebuah toko kosmetik di Jalan Raya Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Di lokasi ini, aktivitas mencurigakan terpantau, namun pria muda yang diduga sebagai pengedar kabur saat hendak diwawancara.
Respon cepat ditunjukkan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga, yang langsung turun ke lokasi usai menerima laporan dari awak media. Polisi langsung memasang garis polisi (police line) di lokasi, sebagai langkah awal penyelidikan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa Tangerang tengah berada dalam kondisi darurat peredaran obat keras daftar G. Perlu adanya langkah serius dan kolaboratif dari pihak Kepolisian, BPOM, Dinas Kesehatan, serta masyarakat untuk menekan dan menghentikan jaringan distribusi ilegal ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Kota Tangerang maupun instansi terkait.(Tim)

Tinggalkan Balasan