Mata-rakyat.com-Sidoarjo – Awak media kembali menemukan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Sidoarjo, tepatnya di Jalan Lingkar Timur, Ngemplak, Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Penjualan BBM bersubsidi dijual secara ilegal di jalan raya atau dikenal dengan istilah kencing, hal itu dilakukan oleh supir berinisial JK dan kernetnya berinisial YG dari truck tangki minyak bertuliskan Depo Pertamina Patra Niaga pada Selasa, 01/06/2025, sekitar pukul 02.28 WIB.
Saat tim investigasi mendatangi lokasi, ada sekitar 6 jirigen dengan kapasitas 35 liter, dan 1 buah galon bekas kapasitas 15 liter disembunyikan dibawah semak-semak guna menutupi praktik ilegalnya.

YG saat diklarifikasi mengaku, dari penjualan tersebut bisa maraub keuntungan jutaan rupiah. Dirinya mengaku karena dengan cara ini para pembeli bisa mendapatkan lebih murah dari pada di SPBU.
“Ya ini karena ada pesanan mas, kalo lewat kencingan kan mereka bisa beli lebih murah,” ucap YG.
“Hasil dari penjualan kita bagi dengan supir mas,” tambahnya.
Penyalahgunaan BBM subsidi menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi. Kelangkaan BBM subsidi di SPBU merupakan salah satu dampak negatifnya. Pertamina secara aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ini.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti pengangkutan atau niaga yang tidak sesuai ketentuan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Mendaklanjuti temuan ini, tim awak media akan melaporkan ke PT. Pertamina Patra Niaga, dan berkoordanasi dengan Aparat Penagak Hukum (APH) setempat.

Tinggalkan Balasan