Sidoarjo,Mata rakyat.Com– maraknya peredaran minunan keras (miras) jenis arak bali di wilayah hukum Polresta Sidoarjo seakan membuat masyarakat merasa resah. 14/08/2025.
Diketahui di warung hijau, di jalan alteri Porong Sidoarjo, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo,dari keterangan salah satu pembeli mengatakan sang pemilik tersebut dimilik saudara inisial RN tampak dengan mudah memperjual-belikan miras arak bali dengan bebasnya seolah tak peduli dengan adanya hukum yang berlaku.
Menurut informasi, warung hijau milik inisial RN ini sering kali didatangi pelanggan yang membeli miras secara terang-terangan. “Sudah sering kali ditempat warung hijau itu orang keluar masuk beli miras,” ucap Seseorang yang enggan menyebutkan namanya.
“Yang mengherankan, kenapa di Sidoarjo ini tranksaksi miras kok bisa dengan bebasnya seperti itu,apakah Ada oknum yang membekingi, kemana aparatur penegak hukum?,” tambahnya.
Peredaran miras secara ilegal memiliki berbagai dampak negatif, mulai dari kesehatan hingga ekonomi dan sosial. Miras ilegal seringkali mengandung metanol yang sangat berbahaya. Metanol dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk penurunan kesadaran, gangguan koordinasi, muntah, sakit perut, kebutaan permanen, hingga kematian.
bahwa Dalam pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Polisi juga akan menambah jeratan pasal yaitu, Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara ,Contoh kasus pedagang miras ilegal, mereka perizinan saja tidak punya, jadi barang yang mereka jual pun tidak jelas asal usulnya”.

Tinggalkan Balasan