“Diduga Toko Sembako Menjual Obat Jenis Golongan G Di Wilayah Cilandak, Seolah Olah Kebal Hukum”

Jakarta Selatan, Mata-Rakyat.com – Di duga toko sembako penjual obat obatan jenis golongan G di Jalan Tol Depok – Antasari, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, seolah kebal hukum, Sabtu (08/11/2025).

Saat tim investigasi media mendatangi toko tersebut dan mencoba mewawancarai penjaga. Namun penjaga toko justru menunjukkan gelagat mencurigakan.

Penjaga toko saat kami wawancarai pun mengaku bernama Dimas ” saya nama nya Dimas bang,saya baru 1 bulan disini bang” ucap Dimas penjaga toko.

Dimas mengaku menjual jenis tramadol dengan harga 30rb per 10 butir, jenis exymer dengan harga 10rb per 5 butir, trihex 20rb per 10 butir.

Kami pun menanyakan kembali terkait kepemilikan toko tersebut lebih dalam, Dimas pun mengatakan “ini toko punya Bos Rahmat Labuan ,dan untuk korlap nya nama Rzk,” ujarnya.

Setelah itu Dimas mengatakan pendapatan nya perhari 500rb, dan gaji belum tau karna saya baru bang.

Dengan hasil temuan kami dari tim media ini sangat disayangkan pelaku penjual obat obatan jenis golongan G ini bisa bebas dengan tenang berjualan seolah olah kebal hukum, apalagi sangat dekat dengan sekolah, yang bisa merusak moral anak bangsa.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Dengan temuan ini kami akan melaporkan ke Pihak Berwajib, agar menindak tegas peredaran obat keras golongan G yang sedang marak beredar bebas.

Kami akan meneruskan informasi ini ke jenjang provos,patut diduga terjadinya pembiaran oleh APH Setempat.

 

Penulis : Farish