Diduga Toko Kosmetik Menjual Obat Jenis Golongan G Di Wilayah Hukum Polsek Cisauk, Seolah Olah Kebal Hukum
Cisauk Tangerang, Mata-Rakyat.com – Di duga toko kosmetik menjual obat obatan jenis golongan G di Jalan Alsintan, Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, seolah kebal hukum, Senin (16/02/2026).
Saat tim media mendatangi toko tersebut dan mencoba mewawancarai penjaga. Namun penjaga toko justru menunjukkan gelagat mencurigakan.
Penjaga toko saat kami wawancarai pun mengaku bernama Malik ” saya nama nya Malik bang,saya baru disini bang” ucap Malik penjaga toko.

Malik mengaku menjual jenis tramadol dengan harga 50rb per 10 butir, jenis exymer dengan harga 10rb per 5 butir.
Kami pun menanyakan kembali terkait kepemilikan toko tersebut lebih dalam, Malik pun mengatakan “kalau bos toko nya saya belum kenal, kalo orang lapangan nya nama nya Boy ,dan untuk korlap media nama nya Raja,” ujarnya.
Setelah itu Malik mengatakan pendapatan nya perhari 1jtan dan gaji belum tau karna saya baru bang, kalo uang makan 50rb sehari.
Dengan hasil temuan kami dari tim media ini sangat disayangkan pelaku penjual obat obatan jenis golongan G ini bisa bebas dengan tenang berjualan seolah olah kebal hukum.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Dengan temuan ini kami akan melaporkan ke Pihak Berwajib, agar menindak tegas peredaran obat keras golongan G yang sedang marak beredar bebas.
Kami akan meneruskan informasi ini ke jenjang provos,patut diduga terjadinya pembiaran oleh APH Setempat.

Tinggalkan Balasan