“Tim Media Resmi Laporkan Tindakan Intimidasi dan Pengeroyokan Saat Investigasi Peredaran Obat Daftar G ke Polsek Ciputat”
Tangerang Selatan – Tim media secara resmi melaporkan tindak pidana intimidasi dan pengeroyokan yang dialami saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Jum’at (07/08/2026).

Laporan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum atas tindakan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis ketika sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Insiden terjadi saat melakukan peliputan mengenai dugaan peredaran obat keras daftar G di salah satu lokasi di wilayah Ciputat. Dalam kegiatan jurnalistik tersebut, kami tim media mendapat intimidasi, ancaman, hingga pengeroyokan yang mengakibatkan beberapa rekan kami wartawan mengalami luka-luka.
Selain kekerasan fisik, para pelaku juga memaksa kami menghapus dokumentasi berupa foto dan video hasil peliputan. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas kejadian tersebut, tim media kemudian mendatangi Mapolsek Ciputat untuk membuat laporan polisi agar peristiwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim media berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut, mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat, serta memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Selain dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan menghalangi atau menghambat pelaksanaan kerja pers juga dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Tim media menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut dan berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan