“Konter HP Jadi Sarang Psikotropika, Polsek Ciputat Diduga Mandul”
Tangerang Selatan – Peredaran obat keras daftar G dan psikotropika golongan IV kembali merajalela di wilayah hukum Polsek Ciputat. Kali ini, dugaan kuat mengarah pada sebuah konter handphone di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, yang secara terang-terangan menjual obat-obatan berbahaya seperti Eximer, Tramadol, dan Riklona tanpa izin edar resmi.
Meskipun peredaran obat-obatan ini telah meresahkan warga selama berbulan-bulan, toko tersebut masih bebas beroperasi. Fakta ini memunculkan dugaan adanya kelemahan atau bahkan pembiaran dari pihak penegak hukum. Polsek Ciputat dinilai tidak mampu, atau tidak mau, menindak tegas pelanggaran hukum berat yang telah terjadi berulang kali di wilayah hukumnya sendiri.

Warga setempat mengaku sudah sangat terganggu dan khawatir atas dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan. “Anak-anak muda di sini bisa beli obat itu dengan mudah. Kami sudah lapor, sudah pernah digerebek, tapi buktinya sekarang buka lagi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari hasil investigasi media bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Jalalli (LPK Jalalli), diketahui bahwa dua individu bernama Baron dan Rio diduga menjadi penggerak utama aktivitas ilegal ini. Baron disebut sebagai koordinator, sementara Rio adalah penjaga toko.
Lebih parahnya, saat dikonfirmasi oleh awak media dan LPK Jalalli pada 29 April 2025, Baron justru menantang dengan arogan:
“Lapor Polsek aja bang, silakan. Saya nggak takut. Melapor polisi, saya nggak takut!” ujar Baron melalui sambungan telepon.
Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian setempat, yang hingga kini belum menunjukkan tindakan nyata. Padahal, aktivitas tersebut jelas melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar bagi siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Hingga berita ini diturunkan, konter HP tersebut masih bebas beroperasi, dan belum ada langkah hukum nyata dari Polsek Ciputat maupun Polres Tangerang Selatan. Awakbmedia akan terus melakukan penelusuran dan telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada aparat penegak hukum setempat.
Pertanyaan besar kini menggantung di udara: Apakah Polsek Ciputat akan bertindak atau justru membiarkan konter racun ini terus merusak generasi muda di depan mata?
Penulis : Muttaqien Rachman

Tinggalkan Balasan