Tulungagung, Mata-rakyat.com- Aktifitas perjudian sabung ayam di Kabupaten Tulungagung kembali berjalan seakan kebal hukum, Aparatur Penegak Hukum (APH) Polres Tulungagung dan Polda Jawa Timur diminta tegas menidaklanjuti kegiatan tersebut.
Bertepatan dengan hari Kemerdakaan, Minggu, 17 Agustus 2025, tim investigasi menemukan kegiatan perjudian sabung ayam yang terletak di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang diduga dimiliki oleh sebutan ‘Gocho’ kembali beraktifitas.
“Judi sabung ayam itu bosnya Pak Cho mas,” ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media.
Tidak hanya judi sabung ayam, di lokasi tersebut juga terdapat judi jenis dadu, beberapa masyarakat sekitar mengeluhkan adanya perjudian sabung ayam yang ada di desanya dapat merusak kesehatan mental, finansial, dan bertambahnya tindakan kriminal.
“Yang ditakutkan bila dibiarkan saja nanti akan merusak kesehatan mental, finansial, dan pastinya tindakan kriminal akan meningkat di desa kami,” tambah warga lainya.
Selain itu, perjudian sabung ayam juga dapat berdampak negatif pada anak-anak yang cenderung meniru perilaku perjudian yang mereka saksikan.
Perbuatan perjudian sudah jelas dilarang keras oleh negara dan agama yang diatur dalam undang- undang yang disebutkan, bahwa secara tinjauan hukum positif isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa barang siapa melakukan perjudian diancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25.000.000.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang saat ini sedang gencar memberantas perjudian jenis judi Online (JUDOL), maupun judi Konvensional dan sejenisnya akan ditindak tegas.
Begitu juga dengan Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas jenis-jenis perjudian, dan bilamana ada yang membekingi tidak akan di tolerir.
“Saya tekankan, ada empat persoalan penting yang kita tidak boleh main-main untuk mengatasinya. Salah satunya adalah soal perjudian,” tegas Presiden RI Prabowo Subianto.
Masyarakat berharap agar Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat khususnya Polres Tulungagung dan Polda Jawa Timur beserta jajaranya agar segera menindak tegas pelaku perjudian sabung ayam. ANS.

Tinggalkan Balasan