“Semakin Marak Penjual Roko ilegal Tanpa Cukai Dikawasan Selembaran Kosambi”
Kabupaten Tangerang, Mata-Rakyat.com – Semakin marak dan bebas penjual Roko ilegal memperjualkan barang dagangannya di pinggir jalan beralamatkan di Jalan Raya 27 selembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten tangerang, Selasa (23/09/25).
Ketika team awak media melintas dan mencurigai ramainya orang-orang yang datang dan kamipun mencoba mendatangi lapak tersebut. Ternyata banyaknya rokok-rokok tanpa cukai bahkan rokok-rokok impor.
Dan kami pun mempertanyakan lebih detail kepada pedagang rokok tanpa cukai tersebut yang berinisial Ibu YT.
“Iya bang saya disini menjual rokok bervariasi ada yang 10rb per bungkus sedangkan rokok impor saya jual 14rb per bungkus nya,” ucap Ibu YT.
Tak sampai disitu Ibu YT mengatakan saya cuma orang jaga pak kalau yang punya Ibu KLS, sedangkan orang lapangan nya pak Ewn atau pak Mhrm,” tegasnya.
Padahal sudah jelas peredaran rokok-rokok impor tanpa Bea-Cukai ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan perekonomian negara.
Menjual rokok impor tanpa cukai di Indonesia merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi berat.
Seperti kita ketahui menjual rokok tanpa cukai resmi dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kamipun team awak media melaporkan temuan kami kepada pihak berwajib wilayah hukum Polsek Teluknaga.

Tinggalkan Balasan