“Warga Sarijadi Apresiasi Aksi Cepat Satresnarkoba, Pengedar Obat Keras yang Kebal Hukum Akhirnya Tumbang”
Bandung – Aksi cepat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung patut diapresiasi. Pengedar obat keras golongan G yang meresahkan warga di kawasan Jalan Perintis, Desa Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, akhirnya berhasil diamankan berkat respons sigap aparat setelah menerima laporan masyarakat.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga sekitar yang telah lama merasa terganggu dan resah dengan aktivitas pengedar yang kerap beroperasi secara terang-terangan, seolah kebal terhadap hukum,Kamis (15/5/25).

“Kami sangat berterima kasih kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Ini bukti bahwa suara warga didengar dan langsung direspons. Kami harap penindakan seperti ini terus dilakukan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. (15/5)
Sebelumnya, kasus serupa sempat ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sukasari. Seorang pria berinisial RZ bersama ratusan butir obat keras golongan G telah diamankan. Namun sayangnya, proses hukum terhadap RZ kala itu tidak berlanjut, menimbulkan keresahan sekaligus kecurigaan publik akan adanya dugaan permainan di balik layar.
Kini, dengan penangkapan terbaru yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung, warga berharap kasus ini ditindaklanjuti secara transparan dan profesional hingga ke meja hijau. Mereka juga mendesak agar aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat keras tersebut.
“Kami ingin lingkungan kami bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang. Jangan sampai generasi muda kami jadi korban,” tambah warga lainnya.
Langkah tegas Polrestabes Bandung ini menjadi sinyal positif bahwa aparat kepolisian tetap berdiri di garda depan memberantas peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Kota Bandung.

Tinggalkan Balasan