
MATA-RAKYAT. COM, KEDIRI – Pasar Sambi yang merupakan sebuah pasar tradisional yang notabennya digunakan untuk jual-beli dikotori dengan adanya judi bola kelereng. (Jum’at, 16/05/2025).
Menurut informasi salah satu pedagang, Rio (nama samaran), yang ada di Pasar Sambi mengungkapkan, aktivitas judi bola kelereng yang ada di dalam Pasar Sambi, Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dimiliki seorang bandar judi bernama ‘AGUS’.
Diketahui, judi bola kelereng tersebut sudah lama ada, berlangsung dari dini hari hingga sekitar menjelang subuh selalu ramai didatangi oleh para pemain judi. Namun, sepertinya Aparat Penegak Hukum (APH) setempat kurang jeli, sehingga lolos dari pengawasan.
“Yang punya namanya Agus, itu dari dini hari sampai subuh banyak yang main disana mas,” ungkap Rio saat dikonfirmasi kemarin, Kamis, 15/05/2025.
“Saya heran, kenapa dari pihak polisi kok sepertinya dibiarkan saja,” tambahnya.
Rio berharap pihak APH Polres Kediri dan Polsek Ringinrejo untuk segera menindak tegas para pelaku judi bola kelereng yang ada di wilayah hukumnya.
Presiden Prabowo Subianto juga mengintruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas jenis-jenis perjudian, dan bilamana ada yang membekingi tidak akan di tolerir.
“Saya tekankan, ada empat persoalan penting yang kita tidak boleh main-main untuk mengatasinya. Salah satunya adalah soal perjudian,” tegas Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan komitmennya untuk memberantas segala bentuk judi, baik konvensional maupun online. Beliau menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik perjudian dan akan menindak tegas pelaku, termasuk pembekingnya.
Pemain judi konvensional dapat dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang memanfaatkan kesempatan main judi yang dilakukan tanpa izin. Selain itu, pemain yang ikut serta dalam permainan judi di tempat umum tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi yang sama. (Eks)

Tinggalkan Balasan