
Mata-rakyat.com, KEDIRI – Maraknya praktik judi sabung ayam dan judi konvensional lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Kediri diduga kuat ada oknum Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kediri yang menjadi beking didalamnya. Beberapa bulan yang lalu aktivitas judi ini sempat hilang, namun saat ini telah beraktivitas kembali di 5 titik lokasi yang ada di Kabupaten Kediri. (Sabtu, 16/08/2025)
Lokasi tersebut diantaranya;
1. Jalan Melati, dusun Joho, Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, yang dikelola oleh inisial TR.
2. Jalan Sawahan, dusun Sawahan, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, dikelola oleh inisial HND.
3. Jalan Brawijaya, dusun Karang Nongko, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, dikelola oleh inisial GMN dan SPR.
4. dusun Sumber Pancur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, dikelola oleh YRB.
5. dusun Sumber Jati, Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, dikelola oleh sesorang dengan Sebutan Mbah No.
Dari kelima lokasi tersebut menurut informasi yang diperoleh awak media dari salah satu penerima tamu di lokasi judi sabung ayam, ada seorang oknum anggota Polisi dari Reskrim Polres Kediri yang menerima upeti sehingga tetap dibiarkan beraktivitas kembali.
“Sama Pak inisial C (oknum anggota Reskrim Polres Kediri) boleh beraktivitas tapi tidak boleh permanen mas, jadi kami setiap ada aduan masyarakat (Dumas) disuruh pindah lokasi lagi,” ucapnya saat dikonfirmasi dilokasi perjudian sabung ayam, (16/08).
“Semua lokasi di Kediri untuk saat ini memang tidak ada yang boleh permanen, jadi cuma di kebun seperti ini,” tambahnya.
Dugaan adanya oknum anggota polisi yang terlibat dalam aktivitas perjudian akan menambah citra buruk bagi instutusi Kepolisian di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Kediri dimata masyarakat.
“Seorang anggota Polisi seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah menjadi beking perjudian sabung ayam,” kata salah satu tokoh masyarakat yang minta disembunyikan identitasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tak akan ragu-ragu menjerat pasal pidana kepada anggotanya jika terlibat atau melindungi bisnis perjudian baik itu online maupun judi konvensional. Menurutnya, sikap itu menjadi komitmen Kapolri untuk memberantas bisnis haram tersebut.
“Jika ada anggota Polisi yang terlibat menerima atau bahkan membekingi. Saya minta untuk diusut tuntas diproses pidana, saya kira itu komitmen kita,” tegas Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam rapat Komisi III DPR.
Pelaku perjudian, termasuk mereka yang menjadi “beking” atau penyelenggara, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian secara umum, sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara dan denda. (Red)

Tinggalkan Balasan