“Advokat Galih Faisal Hadang Upaya Pembobolan Rumah Klien di Arjuna.”

 

Bandung — Peristiwa mengejutkan terjadi di Gang Saleh No. 3, Jalan Kesatrian RT 10 RW 06, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung (23/5).

Rumah yang ditempati Ibu Dw, seorang pelaku usaha dan pemilik berbagai barang dagangan serta peralatan laboratorium, dibobol oleh sekelompok orang tak dikenal.

Peristiwa ini diduga melibatkan lebih dari sepuluh orang yang masuk secara paksa dengan menjebol gerbang besi dan dua lapis pintu utama rumah.

Ibu Dw yang tiba di rumah sekitar pukul 16.30 WIB, menemukan rumahnya dalam keadaan acak-acakan, dengan sejumlah orang yang tengah sibuk mengemas barang-barang berharga miliknya.

Di antaranya terdapat gaun eksklusif bernilai ratusan juta rupiah, tabung kimia, siring filter, hingga perlengkapan laboratorium lainnya. Nilai kerugian belum bisa dipastikan karena perhitungan uang tunai masih berlangsung.

Ironisnya, ini bukan kali pertama pembobolan terjadi. Pada Jumat, 16 Mei lalu, insiden serupa terjadi dengan modus yang hampir identik: pintu gerbang dan pintu rumah dirusak, CCTV dimatikan, dan hard disk tempat penyimpanan rekaman turut digondol pelaku.

 

Ibu Dw mengaku tidak mengetahui motif pasti dari kejadian ini karena ia hanya menempati rumah tersebut atas nama kakaknya. Namun, dugaan kuat mengarah pada persoalan jual-beli rumah yang kini menyeret nama-nama seperti Ari, Heri, dan Radit, pihak-pihak yang terlibat dalam proses transaksi dan pembiayaan rumah tersebut.

Transaksi jual-beli rumah disebut-sebut terjadi berdasarkan appraisal bank senilai Rp7 miliar. Ari disebut telah memberikan uang muka sebesar Rp1,4 miliar kepada Heri melalui rekening pihak ketiga.

Sisa pelunasan sekitar Rp 5,7 miliar disepakati akan dikembalikan sebagian sebagai cashback untuk modal usaha. Namun, setelah pencairan, uang justru mengalir ke rekening atas nama Radit, yang disebut sebagai bagian dari keuangan perusahaan Ari.

Permasalahan semakin rumit ketika uang sewa bulanan sebesar Rp 33 juta, yang sebelumnya disebut sebagai cicilan rumah, kini disebut sebagai pembayaran sewa semata.

Hal ini kemudian dijadikan dalih oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah rumah untuk melakukan pengosongan paksa, yang berujung pada pembobolan.

Kasus ini kini menyisakan berbagai tanda tanya besar baik dari sisi hukum kepemilikan rumah maupun dugaan penyerobotan aset secara ilegal. Ibu Dw bersama kuasa hukum mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas aktor intelektual di balik kejadian ini.

“Kami menuntut keadilan dan perlindungan hukum. Ini bukan hanya soal kehilangan barang, tapi soal perampasan hak tinggal dan kehormatan,” ujar Ibu Dw.

Kuasa hukum Ibu Dw, Galih Faisal, S.H., M.H., CPM., juga turun langsung ke lokasi dan menghadang upaya pembobolan tersebut. Ia berhasil menghentikan aksi paksa yang sedang berlangsung dan langsung mendokumentasikan serta mengamankan barang bukti.

“Tindakan memasuki rumah secara paksa dan mengambil barang-barang milik klien kami adalah tindakan melawan hukum. Ini bukan semata sengketa keperdataan, tapi sudah masuk ranah pidana karena ada unsur perusakan dan pencurian.

Kami telah menyiapkan langkah hukum tegas, termasuk pelaporan resmi ke pihak kepolisian serta pengajuan gugatan perdata jika diperlukan. Negara tidak boleh membiarkan praktik main hakim sendiri atau penyerobotan properti dengan kedok formalitas hukum.” tegas Galih Faisal.