“Usaha Es Kristal Tanpa Izin di Serpong Terjaring Pemeriksaan, Tokoh Masyarakat Pertanyakan Penindakan”

 

TANGERANG SELATAN – Sebuah usaha pembuatan es kristal yang beroperasi di kawasan di Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, diketahui diduga berjalan tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang disyaratkan undang‑undang. Usaha tersebut dikelola oleh seseorang bernama Hermawan.

Seorang karyawan usaha yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial A menyampaikan pengalamannya kepada awak media. Menurut keterangannya, sekitar tiga bulan yang lalu ia beserta pemilik usaha sempat dibawa ke kantor Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

“Saya bekerja di sana sudah dari awal berdiri usaha es kristal ini. Sekitar tiga bulan lalu, saya dan Pak Hermawan selaku pemilik usaha dibawa bersama ke kantor Polda Metro Jaya. Kami diperiksa terkait dugaan tidak memiliki izin pengambilan air tanah maupun izin usaha yang sah. Tak lama setelah diperiksa, saya sudah dipulangkan kembali. Sementara Pak Hermawan tetap berada di sana untuk mengurus segala hal terkait pemeriksaan tersebut,” ujar A. (20/6).

Keluhan juga datang dari warga yang tinggal di sekitar lokasi. Seorang warga setempat yang meminta namanya tidak dimuat demi keamanan menyampaikan adanya perubahan nyata pada pasokan air di lingkungannya. “Sejak usaha itu berproduksi rutin setiap hari, aliran air di rumah kami menjadi sangat kecil. Terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari, kadang air tidak keluar sama sekali. Hal ini menyulitkan kami memenuhi kebutuhan sehari‑hari. Kami menduga kondisi ini berkaitan dengan pengambilan air tanah yang dilakukan usaha tersebut tanpa izin yang jelas,” ungkapnya.

Merespons situasi tersebut, Sandies Novel, selaku Dewan Penasihat DPAC Tangerang Selatan LAPBAS Laskar Pendekar Banten Sejati, memberikan tanggapan tegas namun tetap berpegang pada data yang diketahui. Ia mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus oleh pihak berwenang serta mengecam praktik usaha yang mengabaikan ketentuan hukum.

“Kami mempertanyakan ketuntasan langkah penindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus ini. Apakah pemeriksaan telah menjangkau seluruh aspek yang merugikan kepentingan umum? Kami juga mengecam keras keberadaan usaha yang beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas, karena berpotensi merusak sumber daya alam dan mengganggu kesejahteraan warga sekitar,” kata Sandies Novel.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) sebagaimana tertuang dalam Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Selain itu, berdasarkan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin teknis dan izin edar bagi produk pangan. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda, hingga tindakan pidana sesuai beratnya pelanggaran.

Hingga berita ini disusun, awak media belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Polda Metro Jaya maupun dari Hermawan selaku pemilik usaha terkait dugaan tersebut. Berita ini akan diperbarui jika telah memperoleh tanggapan dari pihak‑pihak terkait.

 

(Red)