Lokasi Judi Sabung Ayam di dusun Ringinsari, Desa Ringinrejo, Kec. Wates, Kab. Blitar

MATA-RAKYAT.COM, BLITAR- Dugaan kuat adanya oknum anggota Reskrim Polsek Wates yang terima upeti dari hasil perjudian sabung ayam di dusun Ringinsari, Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian menurun. (Sabtu, 26/07/2025)

Kejadian tersebut diketahui awak media, Minggu, 20-07-2025, ketika oknum anggota Reskrim Polsek Wates mendatangi lokasi perjudian sabung ayam di Desa Ringinrejo mengenakan baju preman. Saat hendak dikonfirmasi awak media perihal kedatangannya, oknum anggota Reskrim Polsek Wates tersebut pergi menghindar.

Pihak awak media menduga kedatangan oknum anggota Reskrim Polsek Wates ke lokasi perjudian sabung ayam untuk mengambil upeti dari hasil perjudian.

Salah satu warga sekitar menuturkan, oknum anggota Reskrim Polsek Wates tersebut sudah sering dia ketahui, namun dirinya tidak mengetahui bahwa orang tersebut merupakan anggota Polisi.

“Bapaknya itu sering kesini (tempat judi sabung ayam), kira-kira hampir seminggu sekali kesini. Saya kurang paham mas itu anggota polisi atau bukan, kalau memang anggota polisi ya pantas saja judi sabung ayam disini aman,” tutur warga yang enggan disebutkan namanya.

Adanya dugaan beking dari oknum anggota Reskrim Polsek Wates membuat para pelaku dan pemain judi sabung ayam disana merasa aman. Sehingga, membuat judi sabung ayam di Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates merajalela.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

“YANG namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tindakan Oknum polisi yang menjadi beking perjudian sabung ayam dapat dijerat dengan pasal perjudian, yaitu Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian, serta bisa juga dikenakan pasal terkait penyalahgunaan wewenang. Hukuman yang dijatuhkan bisa berupa pidana penjara dan denda, serta sanksi etik kepolisian. (Red)