Tulungagung, Matarakyat.com- Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu kopyok di wilayah hukum Polres Nganjuk menjadi sorotan publik. Di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, aktivitas tersebut kembali beroperasi secara terang-terangan pada Minggu, 4 April 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah awak media, perjudian sabung ayam diduga didalangi oleh Rhm, seorang tokoh yang dikenal di dunia perjudian.
Polres Nganjuk dan Polsek Ngronggot telah melakukan penindakan, termasuk pembubaran dan pembakaran lokasi perjudian. Namun, hingga saat ini, polisi belum mampu menetapkan pelaku maupun bandar sebagai tersangka. Kelemahan penegakan hukum ini menyebabkan pelaku dan bandar tidak jera dan kembali menggelar aktivitas haram tersebut.
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas mengatur bahwa perjudian, termasuk sabung ayam, dengan taruhan uang atau barang, merupakan tindak pidana. Ancaman hukuman diperberat jika dilakukan di tempat umum.
Situasi ini membutuhkan perhatian serius dari Kapolres Nganjuk dan Polda Jawa Timur. Pemberantasan perjudian memerlukan komitmen untuk membongkar jaringan yang sistemik dan diduga dilindungi oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan hanya himbauan atau pernyataan.
. ANS

Tinggalkan Balasan